BerandaDaerah

Hindari Tumpang Tindih, Menteri ATR/BPN Minta Sertifikat Tanah 1960–1997 Segera Dimutakhirkan

×

Hindari Tumpang Tindih, Menteri ATR/BPN Minta Sertifikat Tanah 1960–1997 Segera Dimutakhirkan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara dalam rangka Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang sekaligus menyerahkan sertifikat tanah, terdiri sertifikat aset milik Pemprov Sultra, pemerintah kabupaten/kota, dan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (28/5).
Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara dalam rangka Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang sekaligus menyerahkan sertifikat tanah, terdiri sertifikat aset milik Pemprov Sultra, pemerintah kabupaten/kota, dan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (28/5).

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, meminta agar sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1997 segera dimutakhirkan. Hal ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara dalam rangka Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (28/5).

Menurut Nusron, sertifikat-sertifikat yang terbit pada periode tersebut berpotensi menimbulkan konflik pertanahan karena pada masa itu teknologi pemetaan belum secanggih sekarang dan belum menggunakan sistem peta kadastral. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan data agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di kemudian hari.

“Yang ketiga, sertifikat lama yang terbit antara tahun 1960–1997 itu berpotensi tumpang tindih karena teknologi pada jaman itu belum ada peta kadastral. Kalau bisa, untuk segera dimutakhirkan,” ujar Nusron kepada awak media.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah, terdiri dari 5 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, 265 sertifikat aset milik pemerintah kabupaten/kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah yang mencakup 150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura.

Selain itu, Nusron juga menyoroti pentingnya pengamanan aset-aset negara agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa lahan-lahan yang belum bersertifikat di wilayah Sultra harus segera disertifikasi.

“Bagaimana caranya tanah-tanah di Sulawesi Tenggara yang belum terdaftar, yang belum bersertifikat untuk segera disertifikasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Menteri ATR/BPN juga menyinggung soal alih fungsi lahan, khususnya lahan pangan, yang menurutnya harus diawasi secara ketat agar tidak berdampak negatif terhadap ketahanan pangan. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap daerah.

Pada kesempatan itu, Nusron menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban plasma. Ia bahkan tak segan mencabut izin HGU bila perusahaan bersangkutan tetap membandel.

“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma, kami mohon dilaporkan. Kami akan ambil tindakan tegas, mulai dari tindakan peringatan sampai pencabutan HGU. Ini butuh koordinasi dengan seluruh kepala daerah serta stakeholder,” tegasnya.

Terkait kinerja Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Nusron mengatakan pihaknya belum akan memberikan penilaian karena kepala kantor wilayah yang baru masih dalam masa awal penugasan. Namun ia menyebut sistem internal Kementerian ATR/BPN sudah mengatur evaluasi kinerja dalam kurun waktu dua tahun.

Gubernur Sulawesi Tenggara, dalam kesempatan yang sama, mengapresiasi dukungan nyata Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam percepatan sertifikasi aset daerah dan tanah wakaf rumah ibadah.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan Bapak Menteri dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI,” ujar Gubernur.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas dukungan nyata Kementerian ATR/BPN atas penerbitan sertifikat tanah aset Pemprov Sultra, aset kabupaten/kota dan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami berharap aset pemerintah dan tanah wakaf kini memiliki kepastian hukum yang kuat, untuk menjamin keberlanjutan pelayanan pemerintahan dan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!