MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, serta kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Claro, Jumat (26/9/2025).
Acara diawali dengan pemaparan data realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Dari 17 kabupaten/kota, Kabupaten Buton Utara tercatat berhasil melampaui target UCJ 2025 dan ditunjuk mewakili Sultra pada ajang Paritrana Award tingkat nasional.
“Jika melihat data dari 17 kabupaten/kota di Sultra, terdapat satu kabupaten yang telah melebihi target UCJ 2025 yaitu Kabupaten Buton Utara. Saat ini Butur menjadi wakil Sultra dalam Paritrana Award Tingkat Nasional,” ungkap Mintje Wattu.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki makna strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap agar penyelesaian perkara hukum yang melibatkan lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilaksanakan secara lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Gubernur.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga pada aspek pencegahan, edukasi, penyelamatan aset negara, serta perlindungan pekerja. Dengan demikian, program jaminan sosial dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ada tiga poin penting dari kegiatan ini, yaitu kepastian hukum, efektivitas program, serta dampak sosial ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur mengingatkan seluruh pihak untuk terus mengawal amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menjaga komitmen dan sinergi, agar tidak ada pekerja di Sultra yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri bupati, wali kota, serta kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra. Acara juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Paritrana Award kepada lima daerah di Sultra, yakni Kabupaten Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. (red)












