MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Kolaka Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka baru berinisial HP, yang merupakan Direktur PT KMR.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial HP dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka,” kata Abdul Rahman dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/7).
HP diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen milik PT AM, padahal aktivitas pengangkutan dilakukan melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR maupun jetty lainnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HP telah diperiksa dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik. Kini, HP resmi menjadi tersangka ke-7 dalam kasus ini dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun peran HP dalam perkara ini yakni membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR untuk mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM. Namun, dokumen yang digunakan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM. HP juga disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen milik PT AMIN, sehingga mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya tersebut.
“Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Kejati Sultra menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (FA)












