Daerah

Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah, Peringatkan Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi

×

Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah, Peringatkan Oknum yang Mengatasnamakan Organisasi

Sebarkan artikel ini
Pengurus Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers di Kendari, Jumat (24/7/2026), untuk menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang sah masih dipimpin oleh Ketua Drs. Arifin T.A. Rachman. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengurus Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar konferensi pers di Kendari, Jumat (24/7/2026), untuk menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang sah masih dipimpin oleh Ketua Drs. Arifin T.A. Rachman. Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Provinsi Sulawesi Tenggara.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Pengurus Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku (KMIM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kepengurusan organisasi yang sah hingga saat ini masih dipimpin oleh Drs. Arifin T.A. Rachman sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua Semi Pattipelohi dan Sekretaris Yolis Fatulebit.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kendari, Jumat (24/7/2026), menyusul munculnya seseorang bernama Yansen yang disebut mengatasnamakan diri sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan itu, jajaran pengurus menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila masih terdapat pihak yang mengatasnamakan Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra tanpa dasar yang sah.

Wakil Ketua KMIM Sultra, Semi Pattipelohi, menjelaskan bahwa paguyuban masyarakat Maluku di Sultra telah berdiri sejak awal 1980-an. Menurutnya, sejak 1984 kepemimpinan organisasi dipercayakan kepada Drs. Arifin T.A. Rachman sebagai penerus almarhum Yaakobus Babuta yang sebelumnya memimpin kerukunan tersebut.

“Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku di Sultra sudah ada sejak tahun 1980-an. Sejak 1984, Bapak Drs. Arifin T.A. Rachman dipercaya menjadi ketua berdasarkan musyawarah para tokoh masyarakat Maluku,” ujar Semi kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penunjukan ketua di lingkungan Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku berbeda dengan organisasi politik maupun organisasi lain yang menggunakan sistem pemilihan.

“Ketua tidak dipilih melalui pemungutan suara, melainkan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan para sesepuh masyarakat Maluku,” katanya.

Semi juga membantah adanya pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Sultra. Menurutnya, hingga saat ini organisasi hanya memiliki kepengurusan tingkat provinsi dan belum membentuk kepengurusan resmi di kabupaten maupun kota di Sulawesi Tenggara.

“Kalau nantinya akan dibentuk kepengurusan kabupaten/kota, itu akan dibentuk oleh pengurus provinsi, bukan dibentuk secara sendiri-sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku merupakan paguyuban yang bergerak di bidang sosial dan menjadi wadah pemersatu masyarakat Maluku yang berada di perantauan.

Semi mengaku pihaknya khawatir apabila ada pihak yang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan tertentu sehingga dapat merugikan nama baik paguyuban.

“Ini adalah peringatan terakhir. Kalau masih ada yang mengaku sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Maluku Sultra tanpa dasar yang sah, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra, Drs. Arifin T.A. Rachman, mengatakan dirinya telah dipercaya memimpin organisasi tersebut sejak 1984 berdasarkan kesepakatan para tokoh masyarakat Maluku di Sulawesi Tenggara.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal 2027 dirinya berencana melakukan penyegaran kepengurusan sebagai bagian dari regenerasi organisasi.

“Saya sudah menyampaikan kepada para sesepuh bahwa setelah kegiatan Natal nanti, sekitar Januari 2027 akan dilakukan penyegaran kepengurusan. Saya ingin generasi muda mulai mengambil peran dalam menjalankan organisasi,” katanya.

Arifin menegaskan bahwa tujuan utama Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku adalah mempererat silaturahmi masyarakat Maluku di perantauan sekaligus mendukung program-program pemerintah daerah.

“Kerukunan ini berbasis sosial. Tujuan kami membantu sesama masyarakat Maluku maupun masyarakat lain yang membutuhkan serta menjaga persaudaraan di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama organisasi demi kepentingan pribadi.

“Kalau masih ada yang mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan tertentu, kami akan menempuh jalur hukum. Ini kami sampaikan sebagai peringatan terakhir,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris KMIM Sultra, Yolis Fatulebit, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk ataupun mengesahkan pihak lain sebagai Ketua Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku di Sulawesi Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat Maluku maupun masyarakat umum agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar mengenai klaim kepengurusan organisasi.

“Kami tegaskan bahwa hingga saat ini hanya ada satu kepengurusan Kerukunan Masyarakat Indonesia Maluku Sultra di tingkat provinsi. Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap klaim yang tidak memiliki dasar organisasi,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!