Daerah

Koperasi Merah Putih Sultra Hampir Rampung, Target Tercapai 94 Persen

×

Koperasi Merah Putih Sultra Hampir Rampung, Target Tercapai 94 Persen

Sebarkan artikel ini
Dr. La Ode Muhamad Shalihin.
Dr. La Ode Muhamad Shalihin.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 2.140 koperasi Merah Putih telah berakta notaris dan berbadan hukum hingga akhir Juni 2025. Jumlah ini setara dengan 94 persen dari total target sebanyak 2.285 koperasi desa dan kelurahan yang direncanakan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Dr. La Ode Muhamad Shalihin, mengungkapkan bahwa capaian ini menunjukkan progres yang signifikan menjelang peluncuran program nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI pada 19 Juli 2025 mendatang.

“Jadi hari ini targetnya kita bisa tuntaskan semuanya. Tapi kalau sampai tanggal 30 Juni belum selesai, tetap kita akan selesaikan,” ujar Shalihin saat diwawancarai di Kendari, SeninSenin (30/6).

La Ode menyampaikan optimismenya bahwa seluruh dokumen koperasi Merah Putih di Sultra akan rampung 100 persen sebelum peluncuran nasional. Menurutnya, saat ini tahapan tinggal menunggu unggahan dokumen dari notaris ke aplikasi milik Kementerian Hukum dan HAM.

“Alhamdulillah saat ini kendala sudah tidak ada. Yang belum selesai, sekarang sudah di notaris, tinggal upload saja,” tambahnya.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah pusat yang menargetkan terbentuknya satu koperasi di setiap desa dan kelurahan. Di Sultra, target tersebut mencakup 2.285 koperasi, terdiri dari 1.908 koperasi desa (KDMP) dan 377 koperasi kelurahan (KKMP).

Dari 17 kabupaten/kota di Sultra, sebanyak sepuluh daerah telah menyelesaikan 100 persen pembentukan koperasi berbadan hukum. Kesepuluh daerah tersebut adalah: Wakatobi, Buton Tengah, Buton Utara, Kota Kendari, Buton Selatan, Muna, Baubau, Kolaka, Buton, dan Bombana.

Sementara itu, tujuh daerah lainnya masih berproses. Tiga daerah dengan capaian tertinggi berikutnya adalah Konawe Kepulauan (97 persen), Muna Barat (95 persen), dan Kolaka Timur (95 persen). Sedangkan dua daerah dengan persentase terendah adalah Konawe Selatan dan Konawe Utara, yang masing-masing baru mencapai 83 persen.

Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah provinsi terus mendorong koordinasi lintas instansi, memberikan pendampingan teknis, serta mempercepat proses notarisasi dan unggah dokumen legalitas koperasi. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!