MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar patroli dan operasi cipta kondisi guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Kendari, Sabtu malam (6/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau telah dimodifikasi sehingga menimbulkan kebisingan.
Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sultra, Kompol Martinus Griavinto Sakti, S.I.K., M.M., itu menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot racing, knalpot bogar, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan.
“Patroli dan penindakan dimulai pukul 22.30 WITA di sepanjang Jalan Abunawas (eks MTQ), Kota Kendari. Lokasi tersebut menjadi salah satu titik yang dinilai berpotensi digunakan untuk aksi balap liar maupun aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Nomor 282/VI/HUK.6.6/2026 tentang pelaksanaan patroli pencegahan dan penindakan terhadap pelaku balap liar, geng motor, serta penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelanggaran yang ditemukan berasal dari kendaraan roda dua. Sementara itu, petugas tidak menemukan pelanggaran serupa pada kendaraan roda empat.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Seluruh pelanggar diberikan surat tilang dan dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari pada 19 Juni 2026. Setelah menyelesaikan proses hukum, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraannya sesuai standar pabrikan dan memasang knalpot yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” jelasnya.
Adapun knalpot hasil sitaan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, mencegah aksi balap liar, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (red)












