Pemprov–Kejati Sultra Teken MoU Pidana Kerja Sosial, KUHP Baru Berlaku 2026

Pemprov Sultra dan Kejati Sultra resmi menandatangani MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Pemprov Sultra dan Kejati Sultra resmi menandatangani MoU tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menandatangani kesempatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Rabu (10/12/2025).

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), menjelaskan bahwa pada 2026 Indonesia mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan signifikan pada sistem pemidanaan, salah satunya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

“Pidana ini merupakan alternatif yang sangat relevan dengan penegakan hukum saat ini. Kebijakan ini memberikan ruang bagi terpidana untuk menjalani hukuman yang edukatif, konstruktif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar ASR.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan. Karena itu, kerja sama Pemprov dan Kejati menjadi instrumen penting agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai standar.

Sebagai tindak lanjut MoU, Gubernur ASR meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pedoman teknis yang selaras dengan Kejati. Ia juga menekankan pentingnya penyiapan lokasi kerja sosial yang layak, aman, dan bermanfaat bagi publik.

Selain itu, ia menginstruksikan agar perangkat daerah memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai sektor, seperti lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, pekerjaan umum, dan pelayanan masyarakat. Evaluasi berkala juga perlu dilakukan guna menilai efektivitas, tantangan, dan dampaknya bagi masyarakat.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Undang Mugopal, mengungkapkan bahwa KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia berharap pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat bersinergi agar implementasi pidana kerja sosial berjalan lancar.

“Pemda boleh menentukan bentuk kerja sosial yang harus dijalani terpidana. Pemda juga perlu menyiapkan pelatihan dan pendidikan agar para terpidana memperoleh keterampilan yang baik setelah menyelesaikan pidana sosial,” kata Undang.

Diketahui, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-sulawesi tenggara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. (sal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!