Pemprov Sultra Belum Terima SK Pj Bupati Konawe dari Kemendagri

Muliadi.
Muliadi.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Konawe dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun untuk mengisi kekosongan jabatan di Kabupaten Konawe. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra telah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konawe.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Muliadi mengatakan, sampai saat pihaknya belum mendapatkan arahan dan perintah untuk mengambil SK Pj Bupati Konawe.

“Dan sampai saat ini SK dimaksud belum kami lihat wujud fisiknya,” kata Muliadi, Kamis (8/8).

Dikatakan, namun berdasarkan
regulasi Sekda secara otomatis selaku Plh kepala daerah bila masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir.

“Dan penugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe sebagai pelaksana harian Bupati Konawe oleh Pj Gubernur kepada Ferdinand, berdasarkan nomor surat : 100.1.4.2/ 4104 tanggal, 31 Juli 2024,” jelas Muliadi.

Muliadi bilang, penunjukan Sekda sebagai Plh Bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865), Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.

“Bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!