;
Daerah  

Pemprov Sultra Dorong Optimalisasi PAD Sektor Pertambangan, Audiensi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM dan Bapenda Sultra melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra dari sektor pertambangan serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan kewajiban perpajakan perusahaan tambang. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM dan Bapenda Sultra melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra dari sektor pertambangan serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan kewajiban perpajakan perusahaan tambang. (Foto: Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Audiensi tersebut membahas potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis penopang perekonomian Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di Sultra terus menunjukkan peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 70 perusahaan telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dengan 55 perusahaan aktif beroperasi. Sementara pada 2025 jumlah perusahaan yang mengantongi RKAB meningkat menjadi 79 perusahaan, dengan 68 perusahaan aktif melakukan kegiatan pertambangan.

Dari sisi produksi, realisasi produksi tambang pada 2024 mencapai 57,64 juta ton dan meningkat signifikan menjadi 88,39 juta ton pada 2025. Peningkatan aktivitas tersebut juga tercermin dari jumlah alat berat yang beroperasi, yakni dari 2.254 unit pada 2024 menjadi 2.504 unit pada 2025.

Selain itu, jumlah dump truck yang digunakan dalam operasional tambang meningkat dari 3.212 unit pada 2024 menjadi 3.645 unit pada 2025. Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) juga mengalami kenaikan, dari 97,84 juta liter pada 2024 menjadi 119,69 juta liter pada 2025.

“Data ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar potensi ekonomi yang besar tersebut juga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah,” ujar Dewi Rosaria Amin dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, memaparkan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan, khususnya yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta berbagai kewajiban pajak daerah lainnya yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sultra meminta dukungan Ditjen Minerba untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ESDM. Salah satu upaya yang didorong adalah memastikan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta melakukan konfirmasi pembayaran kepada Bapenda Sultra dengan menyertakan bukti pembayaran yang sah.

“Dengan meningkatnya aktivitas pertambangan, maka potensi penerimaan daerah dari sektor pajak juga sangat besar. Namun, potensi tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban perpajakan daerah agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tenggara,” kata La Ode Mahbub.

Pemprov Sultra juga memaparkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi hambatan dalam optimalisasi PAD sektor pertambangan. Permasalahan tersebut antara lain ketidakpatuhan korporasi terhadap kewajiban pajak daerah, potensi kebocoran PAD, hingga ketimpangan kontribusi ekonomi sektor pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh sejumlah perusahaan pengolahan atau smelter nikel. Menurut Pemprov Sultra, sejumlah perusahaan memanfaatkan sumber air permukaan dalam volume besar untuk kebutuhan operasional, namun masih memiliki tunggakan pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik antara pemerintah daerah dan korporasi. Bahkan dalam beberapa kasus, sengketa berujung pada proses hukum hingga pemasangan spanduk peringatan dan sanksi di area operasional perusahaan.

Selain itu, Bapenda Sultra juga menemukan ribuan kendaraan operasional di kawasan pertambangan yang belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Kondisi tersebut berdampak pada potensi kehilangan penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemprov Sultra menilai persoalan tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, warga diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, sementara sebagian kendaraan operasional perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang disoroti adalah potensi kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tingginya konsumsi BBM industri di sektor pertambangan disebut belum sepenuhnya berkontribusi optimal terhadap penerimaan daerah akibat dugaan ketidaksesuaian pelaporan volume BBM maupun pembelian BBM dari luar daerah.

“Jika seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tertib dan transparan, maka PAD Sultra berpotensi meningkat secara signifikan. Dana tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program kesejahteraan lainnya,” tambah Mahbub.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas persoalan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Pemprov Sultra, masih terdapat ketidaksesuaian antara data perizinan pertambangan yang dimiliki Kementerian ESDM dengan data wajib pajak daerah yang dimiliki pemerintah provinsi.

Ketidaksinkronan tersebut dinilai membuka celah bagi oknum perusahaan untuk menghindari kewajiban perpajakan daerah, sehingga berdampak pada berkurangnya potensi PAD yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Pemprov Sultra juga menyoroti ketimpangan antara dampak ekologis yang ditanggung masyarakat dengan manfaat ekonomi yang diterima daerah. Masyarakat di sekitar wilayah pertambangan disebut menghadapi dampak lingkungan seperti kerusakan hutan dan degradasi lingkungan, sementara manfaat pembangunan yang bersumber dari penerimaan pajak daerah belum dirasakan secara optimal.

Sebagai solusi, Bapenda Sultra mengusulkan agar Surat Keterangan Bebas Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat (5) Peraturan Gubernur Sultra Nomor 23 Tahun 2024 dijadikan salah satu syarat dalam proses perpanjangan RKAB pertambangan nikel oleh Kementerian ESDM sebagai titik cegah kebocoran Pajak Daerah dari sektor pertambangan nikel.

Menurut Bapenda, mekanisme tersebut telah diterapkan pada proses perpanjangan RKAB pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Golongan C) melalui sinergi dengan Dinas ESDM Sultra.

“Kami berharap adanya dukungan dari Ditjen Minerba agar kepatuhan pajak daerah dapat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan perpanjangan RKAB. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih akuntabel dan berkeadilan,” tutup Mahbub.

Pemprov Sultra berharap dukungan Ditjen Minerba dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;