BerandaDaerah

Pemprov Sultra Tertibkan 800 Aset Daerah, Tindak Lanjut Rekomendasi KPK

×

Pemprov Sultra Tertibkan 800 Aset Daerah, Tindak Lanjut Rekomendasi KPK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026 bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026 bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menertibkan sekitar 800 aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lemahnya tata kelola aset daerah.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sultra Tahun 2026 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (29/1/2026).

Menurut Andi Sumangerukka, penertiban aset dilakukan setelah adanya pemaparan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, yang menyoroti sejumlah kelemahan dalam pengelolaan aset di Sultra.

Dari hasil temuan, terdapat aset yang belum tercatat dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, beberapa aset diketahui dikuasai pihak ketiga, berada dalam sengketa hukum, serta belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari temuan tersebut, ada sekitar 800 aset daerah yang perlu ditertibkan karena belum tercatat atau belum jelas statusnya,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, penataan aset juga bertujuan meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Sultra. Pada 2025, nilai MCP Pemprov Sultra tercatat mencapai 83,54 persen. MCP merupakan instrumen untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah secara transparan dan akuntabel.

Penertiban ini diharapkan memberi kepastian status hukum aset sekaligus mendorong pemanfaatan ekonomi bagi daerah. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini bukan persoalan pribadi atau politis. Ini menyangkut kepentingan hukum dan Pemerintah Provinsi. Aset-aset tersebut harus kita tertibkan,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, proses penertiban akan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni persuasif (soft) dan penegakan hukum (hard). Pemerintah tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, namun akan mengambil langkah tegas jika tidak ada itikad menyelesaikan persoalan.

“Kami mengedepankan cara yang baik. Namun, jika tidak ada itikad, kami akan menempuh langkah sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!