Beranda

Pj Gubernur Sultra Inisiasi Pencatatan Hak Cipta Dua Prodak Pelajar di Bumi Anoa

×

Pj Gubernur Sultra Inisiasi Pencatatan Hak Cipta Dua Prodak Pelajar di Bumi Anoa

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, saat menerima kunjungan Kadis Dikbud Sultra Yusmin, Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto dan para pelajar SMKN 1 Kendari yang juga penari empat etnis Bumi Anoa.
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, saat menerima kunjungan Kadis Dikbud Sultra Yusmin, Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto dan para pelajar SMKN 1 Kendari yang juga penari empat etnis Bumi Anoa.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto telah menginisiasi pencatatan Hak Cipta, Paten, dan Merek untuk dua produk kreatif karya pelajar Sultra di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sultra. Dua produk tersebut adalah tari empat etnis Bumi Anoa dan merek A to B (Adaptif to Brilliant).

Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual karya pelajar Sultra dan mendorong mereka untuk terus berinovasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Sultra, Yusmin, telah mempercepat kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan untuk proses pencatatan ini.

Yusmin, mengatakan bahwa dua produk yang didaftarkan adalah tarian empat etnis dan merek A to B. Namun, tentu di Kemenkumham ada prosedurnya dan kami berkomunikasi dengan Kemenkumham untuk memenuhi syarat-syaratnya.

“Termasuk yang masih ditunggu saat ini adalah akta pendirian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebab ini diserahkan ke Dikbud Sultra. Kami akan segera lakukan dan akan segera kami sampaikan ke KemenkumHAM Sultra mengingat seluruh syarat dan prosedurnya sudah kami lengkapi,” jelas Yusmin usia pertemuan bersama Pj Gubernur dan Pelaksana Harian (Plh) Kanwil Kemenkumham dan Kepala sekolah serta para pelajar SMKN 1 Kendari di ruang kerja Gubernur, Senin (1/7)

Menurut Yusmin, pendaftaran hak cipta ini penting untuk memastikan kepemilikan karya anak-anak Sultra. Hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur saat kegiatan Dikbud Sultra beberapa waktu lalu.

“Jangan sampai karya mereka (siswa/siswi) kita diklaim oleh pihak lain. Bahkan selama ini yang di daftarkan hak cipta dan patennya oleh Dikbud Sultra baru dua produk ini saja,”ujarnya.

Langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Kata dia, pendaftaran hak cipta ini menjadi penting untuk melindungi karya para pelajar.

“Ini juga memberikan pengetahuan baru bagi kita tentang pentingnya mencatatkan karya intelektual agar kepemilikan jelas dan tidak diklaim oleh pihak lain,” tegas Yusmin.

Dengan langkah ini, Pj Gubernur Sultra berharap dapat mendorong para pelajar untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap kreativitas anak-anak Sultra,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto, menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta tarian empat etnis Bumi Anoa memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Kami telah mengundang penciptanya, Ardiansyah alias Deno, untuk menandatangani surat pengalihan hak cipta ke Dikbud Sultra,” jelas Sunu.

Selain itu, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pencipta, menyatakan bahwa hak cipta tersebut bukan milik orang lain atau organisasi.

“Ini untuk meminimalisir perselisihan di kemudian hari,” tambah Sunu.

Dijelaskan, merek A to B, yang diinisiasi oleh Pj Gubernur, juga sedang dalam proses pendaftaran.

“Ada dua kategori, siapa yang memohon merek dan siapa yang memegang merek. Berdasarkan arahan Pj Gubernur, pemohon merek adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, sementara pemegang mereknya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra sebagai organisasi,” jelas Sunu.

Pendaftaran merek memerlukan waktu paling cepat sembilan bulan untuk pengurusan, namun untuk hak cipta dapat segera diselesaikan jika semua syarat telah dipenuhi.

“Ini adalah salah satu strategi untuk meminimalisir klaim-klaim tertentu sehingga nantinya atas nama pemerintah,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!