MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengamankan 7 pelaku pencurian kabel dan lampu gerbang wisata Kendari-Toronipa, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/9).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan awalnya pihaknya menerima laporan kepada warga sekitar pada tanggal 5 September 2024 lalu.
Dari laporan itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan ke tujuh tersangka yakni, RR (23), AB (28), IK (20), NO (30), KI (31), SE (23), dan IC (31), ke tujuh tersangka tersebut merupakan warga sekitar yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,” katanya.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 buah lampu sorot LED 50 wat merk luxmen green, 2 buah motor merk Honda Beat serta pipa tempat kabel yang sudah terpotong.
AKP Nirwan Fakaubun menerangkan kronologis kejadian tersebut dari ke tujuh tersangka tersebut memiliki masing-masing peran untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
Yang dimana dilakukam dengan cara diinstruksi langsung oleh satu orang atau ketua.
“Untuk modus yang dilakukan adalah salah satu dari pelaku bertugas untuk memantau situasi, kemudian ada yang masuk melulai lubang tuguh yang sudah di bobol dan ada memanjat di atas serta ada yang bertugas memotong kabel dan sebagainya,” bebernya.
Kemudian itu setalah melancarkan aksi tersebut para pelaku menjual kabel-kabel itu kepada warga setempat dengan harga yang murah.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kepada ke tujuh pelaku ini,” ungkapnya.
Menurut laporan korban untuk total kerugian mencapai sekitar 120 juta.
“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KE-3E KE-4E dan KE-5E subs pasal 362 KUHP pidana dan pasal 406 KUHP pidana,” pungkasnya. (**)












