MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp33 juta dan satu unit handphone di sebuah konter BRILink di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Kendari, Jumat (21/8/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial TB (42), warga Desa Rombo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, sebagai tersangka. Sementara korban berinisial EJ (24), warga Kelurahan Toposua, Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolresta Kendari mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Jenderal AH Nasution.
“Korban inisial EJ dan tersangka inisial TB. Kerugian korban sekitar Rp33 juta,” kata Edwin.
Selain uang tunai dan handphone, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua buah besi linggis, satu obeng bunga, empat obeng plat, tiga buah gembok, satu buah kunci baut, dua buah kunci motor jenis Honda, serta satu obeng kecil.
Pantau Situasi Sebelum Beraksi
Edwin menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi di sekitar lokasi. Setelah melihat adanya kesempatan, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Uang dan handphone hasil curian tersebut kemudian rencananya dijual atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Modusnya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi sekitar. Kemudian ketika ada kesempatan, pelaku melaksanakan niatnya,” ujarnya.
Polisi menduga tersangka bukan hanya beraksi di satu lokasi. Dari hasil pengembangan sementara, pelaku diduga memiliki sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran, termasuk konter BRILink.
“Untuk saat ini masih kita kembangkan karena ada informasi masih banyak lagi TKP BRILink. Spesialisasi pelaku ini juga mencungkil jok motor,” jelas Edwin.
Menurutnya, sejumlah korban yang diduga terkait aksi tersangka telah membuat laporan polisi. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.
Pelaku Lintas Provinsi
Kapolresta Kendari menyebut, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di luar Sulawesi Tenggara. Jejak aksinya disebut telah menjangkau sejumlah daerah di kawasan Indonesia bagian timur.
“Pelaku ini sudah lintas provinsi, ke Papua, Ambon, wilayah timur, sampai NTT,” ungkapnya.
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Dalam proses penangkapan, petugas dari jajaran Buser Polresta Kendari memberikan tindakan tegas dan terukur setelah tersangka diduga berupaya melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Kendari memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya laporan pencurian lain yang melibatkan tersangka. (sal)












