PT VDNI Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Air Permukaan, Akhir Februari Transfer Rp2,34 Miliar ke RKUD Sultra

La Ode Mahbub. (Dok. Mediatamasultra.com)
La Ode Mahbub. (Dok. Mediatamasultra.com)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melalui proses yang panjang dan alot sejak tahun 2020, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) akhirnya menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT VDNI telah menemui tim pemprov untuk menyepakati mekanisme pembayaran piutang pajak tersebut.

Mekanisme Cicilan dan Kontribusi Tambahan
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, pemerintah daerah memberikan kebijakan relaksasi berupa pembayaran secara bertahap (diangsur) selama satu tahun. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus memastikan hak daerah tetap terpenuhi.

“Kita meringankan beban wajib pajak, tapi mereka juga memberikan kontribusi tambahan berupa bunga sebesar 0,6%,” ujar La Ode Mahbub, Rabu (4/3/2026).

Akibat adanya denda dan bunga tersebut, total kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan meningkat dari pokok sebesar Rp26 miliar menjadi Rp27,3 miliar.

“Sebagai bukti keseriusan, PT VDNI telah menyetorkan pembayaran tahap pertama pada akhir Februari lalu. Tanggal Pembayaran 27 Februari dengan nominal: Rp2.349.758.822.
Metode transfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelasnya.

La Ode Mahbub menambahkan bahwa proses penagihan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan sempat melewati jalur yang rumit, termasuk melalui Pengadilan Pajak. Namun, saat ini Pemprov Sultra memilih pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.

“Artinya mereka sudah beritikad baik terhadap kewajiban mereka selama kurang lebih lima tahun lebih ini,” pungkasnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan akan tetap memberlakukan denda sebesar 1% dari pokok pajak apabila di kemudian hari terjadi keterlambatan dalam jadwal cicilan yang telah disepakati. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!