Ribuan Kendaraan Non-Plat di PT IPIP Diburu, Bapenda Sultra Siapkan Audit Besar-Besaran

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mahbub, mengambil langkah tegas terhadap dugaan kebocoran pajak di sektor pertambangan. Fokus pengawasan kini mengarah pada ribuan kendaraan operasional tanpa plat nomor (non-plat) di kawasan industri, termasuk di PT IPIP.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, Bapenda Sultra menemukan jumlah kendaraan non-plat jauh lebih besar dari data awal yang sempat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra.

“Sebenarnya dari hasil monitoring evaluasi kita di lapangan, jumlah kendaraan yang kita dapatkan hasil pendataan itu bukan 300 unit seperti data awal RDP di DPRD, tetapi 1.600 unit. Dan itu mungkin akan bertambah,” ujar La Ode Mahbub saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).

Mahbub menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan manipulasi objek pajak yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Ketegasan tersebut disebut sejalan dengan arahan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam upaya menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Menurut Mahbub, hingga saat ini perusahaan diketahui baru melaporkan objek pajak berupa alat berat, sementara ribuan dump truck operasional belum tercantum dalam laporan pajak daerah.

Ia juga mengungkapkan adanya kendaraan impor yang masuk hanya menggunakan invoice pembelian tanpa dilengkapi faktur resmi. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya menghindari kewajiban pajak daerah.

“Ada potensi untuk menghindari pajak. Termasuk kendaraan-kendaraan non-DT. Ada plat, tapi plat luar. Itu sangat merugikan daerah kami,” tegasnya.

Akibat kondisi tersebut, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Mahbub mengalkulasi, satu perusahaan tambang besar dapat menyumbang pajak hingga Rp27 miliar. Dengan jumlah kendaraan non-plat mencapai 1.600 unit, potensi pajak yang belum tergarap diperkirakan mencapai Rp200 miliar.

Mahbub juga menepis alasan perusahaan tambang yang menganggap kendaraan operasional mereka bebas pajak karena hanya digunakan di kawasan internal perusahaan dan tidak melintasi jalan umum.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), seluruh kendaraan operasional yang digunakan di jalan darat tetap wajib menjadi objek pajak daerah.

Sebagai langkah penegakan hukum, Bapenda Sultra kini tengah merampungkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban kendaraan bermotor di kawasan industri dan pertambangan. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penindakan kendaraan non-plat maupun kendaraan berplat luar daerah.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami buat regulasi sebagai payung hukum agar kendaraan yang tidak memiliki plat bisa dijadikan objek pajak yang riil. Aturan ini sedang kami benahi kembali agar lebih mengikat,” jelas Mahbub.

Dalam waktu dekat, Bapenda Sultra bersama Ditlantas Polda Sultra dan Pemerintah Kabupaten Kolaka dijadwalkan turun langsung melakukan penyisiran dan audit menyeluruh terhadap seluruh kendaraan operasional di kawasan industri PT IPIP. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!