Daerah  

Ritual Sakral Motodeha di Ambesea, Keturunan Ndonganeno Weribone Pertahankan Tanah Leluhur

Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone saat menggelar ritual adat Motodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. (FOTO: FAYSAL/MS)
Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone saat menggelar ritual adat Motodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat Motodeha di kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (10/5/2026). Ritual sakral tersebut dipimpin langsung Burhan G, keturunan generasi kelima Ndonganeno Weribone, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus penegasan sikap menolak penetapan tanah ulayat sebagai tanah negara.

Ritual adat berlangsung khidmat dan dihadiri para tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum perempuan adat, insan media, serta masyarakat adat Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan. Kegiatan dipusatkan di kompleks makam leluhur Anakia Ndonganeno Weribone yang diyakini menjadi bagian penting sejarah masyarakat adat setempat.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Sanday dari Rumpun Anakia Ndonganeno-Weribone, keturunan Ndonganeno Weribone menegaskan tanah ulayat leluhur mereka telah diwariskan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Tanah tersebut dinilai bukan sekadar aset ekonomi, tetapi memiliki nilai sejarah, budaya, spiritual, dan sosial bagi masyarakat adat.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami,” ujar Sanday di hadapan peserta ritual adat.

Keturunan Ndonganeno Weribone menyebut leluhur mereka sejak dahulu membuka wilayah, menjaga hutan adat, sumber air, perkebunan, hingga kawasan pemukiman masyarakat. Karena itu, tanah adat dinilai tidak dapat dipisahkan dari identitas dan kehormatan masyarakat adat Tolaki.

Ritual Motodeha juga disebut sebagai penegasan bahwa masyarakat adat Tolaki masih hidup dan tetap menjaga warisan budaya serta tanah ulayatnya. Kompleks makam leluhur Ndonganeno Weribone menjadi simbol sejarah perjuangan sekaligus pengingat hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah warisan leluhur.

Ketua atau Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos mengatakan ritual Motodeha bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum sakral menjaga amanah sejarah leluhur.

“Tanah bukan hanya hamparan bumi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, harga diri, dan keberlangsungan generasi penerus,” katanya.

Ia menegaskan generasi penerus hadir bukan untuk mencari konflik, melainkan menjaga sejarah, adat istiadat, dan warisan leluhur yang dipertahankan turun-temurun selama ratusan tahun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyatakan perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah ulayat merupakan perjuangan yang sah dan dijamin konstitusi negara.

Menurutnya, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Tanah yang dipersoalkan bukan tanah kosong, bukan tanah tanpa sejarah, dan bukan tanah tanpa pemilik,” tegasnya.

Sejarah Tanah Ulayat

Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menjelaskan leluhur mereka telah menguasai dan memanfaatkan wilayah tanah ulayat sejak abad ke-17, jauh sebelum Indonesia merdeka maupun sebelum lahirnya sistem administrasi pertanahan modern.

Tanah tersebut dimanfaatkan sebagai lahan pertanian masyarakat adat, kawasan penggembalaan dan pengembangbiakan ternak, kawasan pemukiman keluarga, hingga kawasan sakral makam leluhur.

Secara historis, Kakek Ndonganeno Weribone disebut menikah dengan bangsawan Kerajaan Bone bernama Weribone dan melahirkan lima garis keturunan yang hingga kini masih mempertahankan wilayah adat tersebut.

Masuknya Investor dan Polemik HGU

Pada era Orde Baru sekitar tahun 1977, pemerintah mendatangkan investor asal Amerika untuk pengembangan tanaman tebu dan kapas melalui PT Berdikari/PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di atas tanah ulayat masyarakat adat.

Selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1995 seluas sekitar 2.393 hektare yang meliputi Desa Ambalodangge, Lambakara, Ambesea, dan Lalonggombu.

Namun, ahli waris keturunan Ndonganeno Weribone mengaku telah menyampaikan keberatan resmi sejak tahun 1984–1985 melalui surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan pihak perusahaan. Mereka menilai keberatan tersebut tidak pernah memperoleh penyelesaian hukum yang adil.

Pada era reformasi tahun 1999–2000, perjuangan kembali dilakukan melalui aksi demonstrasi di DPRD Sultra dan Kantor Gubernur Sultra. Dari perjuangan itu dibentuk tim penyelesaian pertanahan yang menemukan sejumlah fakta, di antaranya lahan produktif perusahaan hanya sekitar 1.000 hektare dan perusahaan disebut belum pernah membayar ganti rugi tanah ulayat kepada ahli waris.

Selain itu, di kawasan HGU tersebut terdapat makam Anakia Ndonganeno Weribone beserta 12 anak keturunannya. Sebagian lahan seluas sekitar 1.146 hektare kemudian dikembalikan kepada ahli waris sambil menunggu berakhirnya HGU pada tahun 2019.

Tolak Penetapan Tanah Negara

Keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyesalkan surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Sekretariat Negara yang menyatakan tanah SHGU PT Kapas Indah Indonesia sebagai tanah negara berdasarkan keterangan BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mereka menilai pernyataan tersebut mengabaikan sejarah penguasaan tanah adat, keberadaan masyarakat adat, fakta pengembalian tanah kepada ahli waris, serta keberadaan makam leluhur dan situs adat di wilayah tersebut.

Masyarakat adat juga mempertanyakan rencana penggunaan lahan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 dan Rindam tanpa koordinasi maupun persetujuan ahli waris.

“Kami menegaskan bahwa tanah ulayat bukan tanah kosong, bukan tanah terlantar, dan bukan tanah negara,” tegas keluarga besar ahli waris.

Selain itu, ahli waris mempertanyakan keabsahan administrasi pertanahan karena berdasarkan SHGU PT KII lokasi berada di Desa Ambalodangge, sementara tanah ulayat beserta makam leluhur berada di Desa Ambesea.

Pasca ritual adat Motodeha, keluarga besar keturunan Ndonganeno Weribone menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 terkait keputusan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah tanah ulayat tersebut sebagai tanah negara.

Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid SH MH dan Dr. Cand. S. Santoso SH MH MM, menegaskan perjuangan masyarakat adat memiliki dasar hukum kuat, mulai dari UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hingga Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Melalui perjuangan konstitusional tersebut, masyarakat adat berharap penyelesaian persoalan tanah ulayat dapat berjalan adil, terbuka, dan tetap menghormati nilai adat, sejarah, serta hak masyarakat hukum adat di Konawe Selatan. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!