Daerah

Soal Klaim Tanah Negara dan Tanah Ulayat di Eks HGU PT KII, Gubernur ASR: Biarkan Hukum Menentukan

×

Soal Klaim Tanah Negara dan Tanah Ulayat di Eks HGU PT KII, Gubernur ASR: Biarkan Hukum Menentukan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), meminta seluruh pihak menyerahkan penyelesaian sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII) di Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kepada proses hukum yang berlaku.

Menurut Andi Sumangerukka, saat ini terdapat perbedaan klaim terkait status lahan di wilayah eks HGU PT KII. Pemerintah daerah menganggap lahan tersebut sebagai tanah negara, sementara masyarakat mengklaimnya sebagai tanah ulayat.

“Kita kan ada hukum, biarkan hukum yang menentukan,” ujar Andi Sumangerukka kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Ia menegaskan persoalan agraria tersebut tidak dapat diselesaikan berdasarkan klaim sepihak dan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak bisa kita mengklaim sepihak. Kita serahkan kepada hukum untuk menentukan,” katanya.

Andi Sumangerukka juga menanggapi rencana pelaporan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga lainnya. Menurutnya, pelaporan merupakan hak masyarakat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai bukti yang jelas.

“Kalau memang mau melapor, silakan. Tapi kalau tidak terbukti tentu ada konsekuensinya. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya

Pernyataan itu disampaikan di tengah permohonan ahli waris keturunan Ndonganeno, Adi Yusuf Tamburaka kepada Kementerian ATR/BPN RI agar lahan eks HGU PT KII seluas sekitar 1.193 hektare ditetapkan sebagai tanah ulayat masyarakat adat.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum ahli waris dengan meminta penerbitan Sertifikat Hak Komunal serta penghentian sementara seluruh rencana pembangunan di atas lahan sengketa hingga status hukumnya dinyatakan jelas.

Selain itu, ahli waris juga menyoroti rencana pembangunan Markas Grup 5 Kopassus di atas lahan eks HGU PT KII yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria baru apabila dilakukan tanpa penyelesaian hak masyarakat adat.

Dalam kronologi yang disampaikan ahli waris, disebutkan bahwa pada tahun 2000 telah dicapai kesepakatan damai antara pihak PT KII dan masyarakat adat Ndonganeno Weribone terkait penguasaan lahan eks HGU.

Dalam kesepakatan tersebut, dari total sekitar 2.393 hektare luas Sertifikat HGU tahun 1995, sekitar 1.146 hektare diserahkan kembali penguasaannya kepada ahli waris Ndonganeno Weribone.

Kesepakatan itu difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat dipimpin Gubernur Sultra kala itu, Laode Kaimuddin, bersama Wakil Gubernur Sultra, Husein Effendi.

Proses tersebut juga disaksikan Bupati Kendari saat itu, Razak Porosi, Kepala BPN Sultra Al Jabbar, serta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!