MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama berada di lingkungan sekolah. Aturan ini bertujuan meningkatkan disiplin, prestasi belajar, serta meminimalkan dampak negatif teknologi informasi di dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dikbud Sultra Nomor 8/822/421/1/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Sultra, Prof Aris Badara, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026). Ia mengatakan, SE itu telah disampaikan kepada seluruh sekolah untuk segera ditindaklanjuti.
“Pembatasan penggunaan ponsel ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, memperkuat kedisiplinan siswa, serta mengurangi dampak negatif penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan,” ujar Prof Aris.
Dalam SE tersebut, sekolah diminta menetapkan aturan larangan penggunaan ponsel oleh siswa selama berada di area sekolah, kecuali atas izin guru untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.
Tak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk tidak menggunakan ponsel jika dapat mengganggu proses pembelajaran.
Prof Aris menambahkan, sekolah diwajibkan menyediakan loker penyimpanan ponsel siswa selama jam sekolah. Selain itu, sekolah juga diminta menetapkan kontak wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), atau petugas lain sebagai jalur komunikasi darurat antara orang tua dan siswa.
“Sekolah juga harus memastikan adanya mekanisme komunikasi darurat yang jelas antara orang tua dan pihak sekolah,” katanya.
Dikbud Sultra juga menekankan larangan pembuatan konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan. Larangan tersebut mencakup konten negatif, mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, radikalisme, maupun yang melanggar hak orang lain.
Lebih lanjut, sekolah diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid. Orang tua juga diharapkan ikut mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Kebijakan ini akan diuji coba selama tiga bulan, mulai Juni hingga September 2026. Selama masa uji coba, Dikbud Sultra bersama satuan pendidikan akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif, kebijakan pembatasan penggunaan ponsel akan diberlakukan secara penuh di seluruh sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Sultra.
“Untuk mendukung pengawasan, Dikbud Sultra akan membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan pelaksanaan secara berkala,” pungkas Prof Aris. (red)












