BerandaDaerah

WFH ASN Pemprov Sultra Masih Tunggu Surat Edaran, Gubernur ASR Ingatkan Disiplin Kerja dari Rumah

×

WFH ASN Pemprov Sultra Masih Tunggu Surat Edaran, Gubernur ASR Ingatkan Disiplin Kerja dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemprov Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemprov Sultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), menyampaikan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra masih menunggu surat edaran resmi dari kementerian terkait.

Menurut ASR, pemerintah daerah belum dapat menerapkan kebijakan tersebut sebelum ada petunjuk resmi sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Terkait isu akan ada kerja dari rumah, kita tunggu dulu surat edaran dari kementerian. Setelah itu baru bisa kita tindak lanjuti,” ujar ASR saat di wawancara awak media usia memimpin apel gabungan ASN lingkup Pemprov Sultra di halaman kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, ia mengaku telah memberikan informasi awal kepada para ASN agar bersiap menjalankan sistem kerja dari rumah. Ia menegaskan, konsep WFH yang dimaksud adalah benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain.

“Bekerja di rumah itu betul-betul di rumah, bukan di tempat lain. Kalaupun ada aktivitas di luar, ASN harus tetap menyiapkan media komunikasi agar sewaktu-waktu bisa dihubungi. Jadi pekerjaan tetap berjalan,” jelasnya.

ASR juga menyinggung pengalaman penerapan sistem kerja serupa saat pandemi COVID-19, yang dinilai dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan WFH ke depan, terutama dalam pemanfaatan teknologi internet.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jadwal kerja seperti hari tertentu untuk WFH, akan ditentukan setelah surat edaran diterbitkan.

“Teknisnya nanti kita tunggu dalam beberapa hari ke depan. Apakah Senin, Rabu, Jumat, atau bagaimana, itu akan kita sesuaikan dengan surat edaran. Setelah itu baru kita sosialisasikan,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!