MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 setelah seluruh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I Rizki Brilian Pagala dan Wakil Ketua II Irmawati. Paripurna turut dihadiri Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Sudirman, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Direktur RSUD, camat, kepala bagian, serta jajaran direktur Perumda lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama serta penyerahan Keputusan DPRD Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), Laode Muhammad Inarto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selaku Ketua Banggar, saya ingin menyampaikan bahwa tahapan dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan secara teratur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembahasan diawali dengan rapat paripurna penyampaian penjelasan Wali Kota sekaligus penyerahan dokumen pada 15 Juni 2026. Selanjutnya dilaksanakan penyampaian pandangan umum fraksi beserta tanggapan Wali Kota pada hari yang sama, kemudian dilanjutkan rapat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, dan Perumda pada 22 Juni 2026.
Menurut Inarto, rapat paripurna pada 6 Juli 2026 merupakan tahapan akhir pembicaraan tingkat II di DPRD sebelum Raperda tersebut dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan rangkaian akhir pembicaraan tingkat II di DPRD, selanjutnya tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini adalah prestasi bersama karena kita telah melaksanakan amanah tata tertib DPRD serta ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” katanya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak karena mampu menyelesaikan tahapan pembahasan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Menurutnya, batas waktu penyampaian Raperda adalah 30 Juni, namun telah disampaikan pada 15 Juni 2026. Sementara penandatanganan persetujuan bersama yang seharusnya paling lambat 31 Juli, berhasil diselesaikan pada 6 Juli 2026.
“Capaian ini diharapkan menjadi motivasi agar konsistensi dalam penyusunan KUA-PPAS, perubahan KUA-PPAS, perubahan APBD hingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat terus dipertahankan demi kemajuan Kota Kendari,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Inarto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD, Perumda, serta Pemerintah Kota Kendari yang telah bekerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kota Kendari. (red)












