Kriminal

Polsek Sawa Ungkap Jaringan Pencurian, Belasan TKP Terbongkar dan Satu Pelaku Masih Buron

×

Polsek Sawa Ungkap Jaringan Pencurian, Belasan TKP Terbongkar dan Satu Pelaku Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Sawa memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan jaringan pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Hasil pengembangan kasus mengungkap para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025 hingga pertengahan 2026. (Dok. Istimewa)
Personel Polsek Sawa memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan jaringan pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawa, Kabupaten Konawe Utara. Hasil pengembangan kasus mengungkap para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025 hingga pertengahan 2026. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KONAWE UTARA Polsek Sawa, Polres Konawe Utara, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Hasil pengembangan kasus mengungkap para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) sejak 2025 hingga pertengahan 2026.

Pengembangan kasus dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di sejumlah lokasi, yakni Desa Ulu Sawa, Laimeo, Tanjung Laimeo, Puupi, dan Pudonggala, Kecamatan Sawa. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sawa, IPDA Laode Bilhudah, S.IP., CPS.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan pelaku pencurian pada 10 Juli 2026, berdasarkan laporan polisi, pengaduan masyarakat, serta hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sawa.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang telah diamankan, yakni AS (18), MI (17), AR (16), dan WR (16). Sementara satu pelaku lainnya, RA (16), masih berstatus buron.

Polisi mengungkap masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AS diduga berperan sebagai koordinator lapangan, pemantau lokasi, eksekutor sekaligus menjual barang hasil curian. MI bertugas sebagai eksekutor, pengintai, dan turut menjual barang curian. AR berperan sebagai eksekutor dan pengintai, sedangkan WR bertugas mengawasi situasi serta membantu pemasaran hasil curian. Adapun RA diduga berperan sebagai eksekutor sekaligus menawarkan dan menjual barang hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut diketahui telah beroperasi di wilayah Kecamatan Sawa dan sekitarnya sejak tahun 2025 hingga Mei 2026.

“Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap tiga TKP pada tahun 2025, delapan TKP yang telah teridentifikasi sebelum pengembangan, serta empat TKP tambahan setelah dilakukan pengembangan. Secara keseluruhan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 15 lokasi,” ujar Kapolsek Sawa, IPDA Laode Bilhudah.

Barang-barang yang menjadi sasaran pencurian antara lain tabung gas LPG 3 kilogram, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor, hingga besi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap lokasi sasaran. Mereka beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 WITA, memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan.

“Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di lingkungan tempat tinggal pelaku, sementara sebagian lainnya dibawa keluar wilayah Kecamatan Sawa. Para pelaku menggunakan sepeda motor maupun mobil bak terbuka dan tertutup untuk mengangkut barang curian, bahkan terkadang membawanya dengan berjalan kaki,” jelasnya.

Polisi menduga motif para pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan biaya yang berkaitan dengan peredaran narkotika yang diduga dikonsumsi para pelaku.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speaker besar merek NOISE, satu unit speaker besar merek ASATRON, satu unit speaker kecil merek JIN LONG, satu tabung LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potongan besi dengan berat total 109 kilogram.

Dengan tambahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, serta sembilan potongan besi seberat 109 kilogram.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Sawa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta menghimpun keterangan dari korban lain yang belum membuat laporan resmi kepada kepolisian,” ungkapnya.

Kapolsek Sawa menyimpulkan bahwa kasus pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut dilakukan secara berkelompok oleh sejumlah remaja, yang sebagian masih berstatus di bawah umur. Hasil pengembangan juga menambah jumlah TKP maupun barang bukti yang berhasil diamankan.

Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawa dilaporkan tetap kondusif, sementara polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!