;

DPRD Kendari Temukan RTH BTN Bukit Permata Hijau Bersertifikat SHM

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menemukan adanya kawasan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait dugaan alih fungsi lahan dan penerbitan SHM pada kawasan yang berdasarkan perencanaan wilayah seharusnya berfungsi sebagai sarana RTH, Selasa (7/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala, Ketua Komisi III Laode Azhar, Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman, serta sejumlah anggota Komisi I dan III, di antaranya Hasbulan, Anita Dahlan Moga, dan Gilang Satya Witama.

Dalam pembahasan, DPRD melakukan pencocokan data secara mendetail antara gambar site plan BTN Bukit Permata Hijau dengan citra satelit yang disampaikan warga. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi dari Dinas Perumahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Hasil verifikasi menunjukkan adanya lahan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan yang dalam perencanaan wilayah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD karena kawasan RTH merupakan bagian dari penataan ruang yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat.

Dalam RDP tersebut, DPRD kemudian menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Satgas Perumahan Kota Kendari diminta melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi dan batas kawasan RTH.

Satgas juga diminta memasang penanda batas yang jelas pada kawasan RTH serta mempersiapkan seluruh dokumen dan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DPRD juga merekomendasikan kepada BPN Kota Kendari untuk melakukan langkah pemblokiran terhadap sertifikat yang telah diterbitkan pada kawasan yang diperuntukkan sebagai sarana RTH.

Langkah tersebut diminta tetap dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pertanahan.

DPRD Kota Kendari menegaskan, tindak lanjut persoalan tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan RTH tetap terlindungi dan pemanfaatan lahan di kawasan BTN Bukit Permata Hijau berjalan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan tata ruang yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;