;

BPS Catat Inflasi Kendari 0,43 Persen pada September 2026

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kendari mencatat inflasi Kota Kendari sebesar 0,43 persen secara month-to-month (mtm) pada September 2026 dibandingkan Agustus 2026.

Data tersebut dibahas dalam rapat perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Kota Kendari yang digelar Pemerintah Kota Kendari bersama BPS Kota Kendari di Ruang Rapat BPS Lantai II, Kamis (1/10/2026).

Kepala BPS Kota Kendari, Sultriawati Efendy, mengatakan selain inflasi bulanan, Kota Kendari juga mengalami inflasi sebesar 4,31 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan September 2025.

Sementara secara tahun kalender atau year-to-date (ytd), inflasi Kota Kendari hingga September 2026 tercatat sebesar 4,29 persen.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi bulanan. Kelompok ini mengalami inflasi sebesar 1,14 persen dengan memberikan andil sebesar 0,35 persen terhadap inflasi umum.

Selain itu, sejumlah kelompok pengeluaran juga mengalami inflasi, yakni kelompok kesehatan sebesar 0,47 persen, pakaian dan alas kaki 0,31 persen, perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,22 persen, serta perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,20 persen.

Kelompok pendidikan tercatat mengalami inflasi sebesar 0,16 persen, sedangkan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,20 persen. Sementara kelompok transportasi serta informasi, komunikasi dan jasa keuangan mengalami perubahan yang relatif kecil.

Dari sisi komoditas, BPS Kota Kendari mencatat cabai rawit menjadi komoditas utama penyumbang inflasi September 2026 dengan andil sebesar 0,08 persen.

Komoditas lainnya yang turut memberikan andil terhadap inflasi yakni ikan layang sebesar 0,07 persen, kangkung 0,04 persen, ikan teri 0,03 persen, bayam 0,03 persen, dan kacang panjang 0,02 persen.

Komoditas lain yang turut memberikan andil terhadap inflasi bulanan antara lain ikan cakalang, tarif air minum pikulan, ikan tuna, dan sawi hijau.

Sementara itu, komoditas yang memberikan andil terhadap deflasi antara lain pisang sebesar minus 0,04 persen dan emas perhiasan minus 0,03 persen.

Untuk inflasi tahun kalender, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi sebesar 6,04 persen dengan andil 1,77 persen. Kelompok transportasi juga mencatat inflasi sebesar 7,07 persen dengan andil 1,12 persen.

Secara tahunan, kelompok transportasi menjadi penyumbang utama dengan inflasi sebesar 8,78 persen dan andil 1,36 persen.

Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 3,96 persen dengan andil 1,18 persen. Sementara kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi sebesar 5,27 persen dengan andil 0,51 persen.

Jika dibandingkan dengan inflasi Sulawesi Tenggara, inflasi year-on-year Kota Kendari sebesar 4,31 persen lebih tinggi dibandingkan inflasi Sulawesi Tenggara sebesar 4,17 persen.

Namun, secara month-to-month, inflasi Kota Kendari sebesar 0,43 persen lebih rendah dibandingkan inflasi Sulawesi Tenggara yang mencapai 0,53 persen.

Secara keseluruhan, inflasi Kota Kendari pada September 2026 tercatat sebesar 0,43 persen secara bulanan, 4,29 persen secara tahun kalender, dan 4,31 persen secara tahunan.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Kendari, Dr. Ir. Nismawati, M.Si., mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dan pemantauan harga, khususnya terhadap komoditas pangan yang menjadi penyumbang utama inflasi.

Ia mengarahkan perangkat daerah terkait untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan pangan, melakukan pemantauan harga secara berkala, serta mengambil langkah cepat apabila terjadi kenaikan harga yang berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

“Pengendalian inflasi harus dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan koordinasi, pemantauan harga, menjaga ketersediaan pasokan, dan memastikan distribusi berjalan lancar,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;