MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menyelesaikan 73% dari total kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya berhasil menyelesaikan 50% kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, dalam acara press release akhir tahun Polresta Kendari yang digelar pada Senin (30/12). Dalam kesempatan tersebut, Aris Tri Yunarko menjelaskan bahwa peningkatan penyelesaian perkara tersebut menunjukkan hasil yang positif dalam penanganan kasus di Kendari.
“Pada tahun 2024, kami berhasil menyelesaikan 73% kasus, yang berarti ada kenaikan 23% dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan upaya maksimal yang telah kami lakukan dalam menangani berbagai kasus,” ujarnya.
Beberapa jenis perkara yang mendominasi di Polresta Kendari adalah kasus-kasus kriminal konvensional, seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian dengan pemberatan (curat). Aris juga menyebutkan bahwa sebagian besar kasus tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras.
“Sebagian besar tindak pidana yang terjadi di Kendari ini terkait dengan minuman keras. Kami sudah melaksanakan berbagai operasi untuk menanggulangi peredaran miras ilegal. Meskipun di Kendari ada perda yang mengatur penjualan miras sesuai dengan aturan Pemda, kami menindak keras peredaran miras ilegal tanpa izin,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor utama yang memicu tindak kriminal di kota ini. Ia juga mengingatkan agar Perda mengenai minuman keras ini perlu ditinjau kembali, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.
“Kami berharap Perda ini bisa dievaluasi, apakah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau justru menambah masalah,” ucapnya.
Kapolresta menambahkan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Kendari pada tahun 2024 masih cukup tinggi khususnya di wilayah Mandonga (504 kasus), Poasia (285 kasus) dan Baruga (306 kasus).
“Sementara untuk penyelesaian kasus pada tahun 2024 meningkat sebesar 73,97% atau sebanyak 435 kasus dibandingkan tahun 2023. Untuk waktu kejadian tindak pidana paling banyak terjadi di antara pukul 22.00 wita sampai 06.00 wita dan untuk TKP (tempat kejadian perkara) masih di dominasi di pemukiman tempat tinggal dan jalan umum,” ungkapnya. (**)












