;

Tindak Lanjut Dugaan Pungli, DPRD Kendari Minta Kepala Puskesmas Nambo Dinonaktifkan

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan III terkait permasalahan yang terjadi di Puskesmas Nambo, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu. Sejumlah anggota DPRD dari Komisi I dan III turut hadir, di antaranya Arsyad Alastum, Laode Abd. Arman, Muslim T, Hj. Hamida Sudu, Jumran, Saharuddin, La Yuli, Apriliani Puspitawati, H. Samsuddin Rahim, dan H. Hasbulan.

RDP juga dihadiri perwakilan Inspektorat Kota Kendari, BKPSDM Kota Kendari, serta Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Permasalahan tersebut menjadi perhatian DPRD Kota Kendari setelah muncul pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas Nambo terhadap tenaga kesehatan di lingkungan puskesmas.

Dugaan pungli tersebut disebut mencapai Rp24 juta untuk periode Januari hingga April 2026. Selain itu, tenaga kesehatan di Puskesmas Nambo juga meminta adanya mediasi terkait persoalan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, DPRD Kota Kendari sebelumnya telah menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas Kesehatan Kota Kendari serta seluruh kepala puskesmas di Kota Kendari.

Dalam rapat tersebut, Kepala Puskesmas Nambo membantah dan menolak tudingan telah melakukan pungutan liar. DPRD kemudian meminta Inspektorat Kota Kendari melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan persoalan tersebut.

RDP Komisi I dan III kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Agenda utama rapat adalah mendengarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Kendari sekaligus membahas langkah penyelesaian bersama pihak-pihak terkait.

Setelah melalui pembahasan dan evaluasi, DPRD Kota Kendari menghasilkan kesimpulan agar Pemerintah Kota Kendari menonaktifkan Kepala Puskesmas Nambo dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Nambo terhitung sejak 13 Juli 2026.

Keputusan tersebut diterima oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat. Langkah penonaktifan dan penunjukan pelaksana kepala puskesmas tersebut diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Nambo.

DPRD Kota Kendari menegaskan, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk pelayanan kesehatan, merupakan bagian dari tugas lembaga legislatif.

Dalam persoalan Puskesmas Nambo, DPRD menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai ketentuan serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi tenaga kesehatan.

Penonaktifan Kepala Puskesmas Nambo dan penunjukan pelaksana diharapkan dapat menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

DPRD juga menilai penanganan persoalan secara transparan dan sesuai prosedur penting untuk menjaga profesionalisme tenaga kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Puskesmas Nambo diharapkan tetap berjalan optimal, sementara persoalan internal yang muncul dapat diselesaikan secara objektif, akuntabel, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;