MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bertempat di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu (15/5).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung mengatakan, BNNP Sultra pada bulan Januari sampai dengan April 2024 telah berhasil melakukan pengungkapan 4 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 6 orang tersangka.
“Dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 1.972,432 gram atau 1,97 kilogram (kg) dan narkotika jenis ganja dengan berat 2.108 gram atau 2,10 kg,” kata Christ Reinhard.
Dikatakan, berdasarkan barang bukti yang diungkap, estimasi barang bukti Narkotika apabila berhasil diedarkan di wilayah Sultra khusus barang bukti sabu 1,97 kg dengan nilai estimasi jika 1 gram sama dengan Rp1,3 juta maka senilai Rp2,5 milliar.
“Sedangkan untuk barang bukti ganja dengan berat 2,10 kg sebesar Rp31,5 juta dengan estimasi harga 1 kg sama dengan Rp15 juta,” jelasnya.
Dia bilang, akibat peredaran narkotika golongan satu tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak kurang lebih 20.350 orang.
“Pada kesempatan ini kami berharap dukungan dari instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Christ Reinhard menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan untuk rangkaian proses penyidikan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan hilang dan sebagainya.
“Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan tinggi,” tutupnya.
Diketahui enam pelaku tersebut terdapat dua orang wanita dan empat orang pria. Dua perempuan tersebut berinisial JHN (18) dan GK (31). Sementara empat pelaku pria lainnya, yakni inisial LIM (31), MKS (22), OS (33) dan AS (35). (**)












