;
Daerah  

Disnakertrans Sultra Selesaikan Pengaduan Hak Pekerja PT KMB, Ahli Waris Terima Rp30 Juta

Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan penyelesaian pengaduan terkait hak seorang pekerja PT Karya Menang Bersama (KMB), salah satu mitra kerja PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), yang meninggal dunia di tempat kos.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu karena hak-hak pekerja yang meninggal dunia itu belum dibayarkan.

Asnia menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut meninggal dunia di tempat kos, bukan akibat kecelakaan kerja. Kematian korban diduga berkaitan dengan penyakit bawaan.

“Karena korban meninggal dunia di kos, maka bukan kategori kecelakaan kerja. Namun, hak-haknya tetap harus dibayarkan,” jelas Asnia saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

Ia mengungkapkan, pekerja tersebut masih terikat kontrak kerja selama enam bulan, terhitung sejak 17 Maret. Dari masa kontrak tersebut, masih terdapat sisa tiga bulan hak pekerja yang harus dibayarkan dengan nilai sebesar Rp25,2 juta.

Namun, dalam penyelesaian pengaduan tersebut, PT Karya Menang Bersama justru membayarkan sebesar Rp30 juta kepada ahli waris pekerja.

Menurut Asnia, pembayaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak pekerja yang telah meninggal dunia. Seluruh proses penyelesaian juga telah rampung dan dana tersebut telah diterima oleh ahli waris melalui rekening.

“Perusahaan membayar lebih dari nilai hak yang tersisa. Ini sudah selesai dan sudah diterima oleh ahli waris melalui rekeningnya,” ungkapnya.

Asnia menegaskan, meninggalnya seorang pekerja tidak serta-merta menghilangkan hak-hak yang masih harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, penyelesaian pengaduan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak pekerja tetap diperhatikan.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti-bukti terkait penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja dan ahli waris ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan.

“PT Karya Menang Bersama. Salah satu mitra kerja dari PT KNI,” pungkasnya. 

Sementara itu, istri almarhum, Eni Haerih, menyampaikan terima kasih kepada Disnakertrans Sultra, khususnya Bidang Binwasnaker dan K3, yang telah membantu proses penyelesaian pengaduan hingga pembayaran diterima.

Melalui pesan yang disampaikan pada Minggu (27/9/2026), Eni mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima transfer uang sebesar Rp30 juta dari PT KMB.

“Assalamualaikum, Bu. Pada hari ini, Minggu, 27-9-2026, saya sudah menerima uang sebanyak Rp30.000.000 rupiah transferan dari PT KMB. Terima kasih banyak Ibu Disnaker Prov. Sultra melalui Bidang Binwasnaker dan K3 yang sudah membantu saya,” tulis Eni.

Penyelesaian pengaduan ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara, terutama dalam memastikan pemenuhan hak pekerja maupun ahli waris ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;