MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan alih fungsi kawasan mangrove akibat aktivitas pembangunan galangan kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Langkah ini dilakukan menyusul adanya indikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusakan ekosistem pesisir serta menurunnya mata pencaharian nelayan setempat.
Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengawasan dan akan segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengawasan. Prosesnya ada tahapan, dimulai dari verifikasi lapangan, kemudian penyusunan berita acara, hingga penetapan sanksi administrasi jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya aktivitas yang menyebabkan perubahan lingkungan tanpa persetujuan lingkungan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda melalui dokumen evaluasi lingkungan hidup.
“Undang-undang sekarang tidak lagi mengedepankan sanksi pidana kurungan, tetapi lebih pada sanksi administrasi berupa denda. Itu akan dituangkan dalam dokumen evaluasi lingkungan hidup di luar AMDAL,” jelasnya.
DLH Sultra juga telah menyiapkan surat tugas bagi tim untuk turun langsung ke lokasi pada waktu dekat. Namun, sebelumnya agenda tersebut sempat tertunda karena adanya kegiatan prioritas daerah.
“Tim sebenarnya sudah siap turun, tetapi sempat tertunda karena kami mendapat tugas kebersihan dalam rangka peringatan HUT Sultra di MTQ. Dalam waktu dekat kami akan lakukan pengecekan langsung di lapangan,” tambahnya.
Terkait luas area yang diduga terdampak, Andi menyebut hingga kini belum ada data pasti karena pemetaan belum dilakukan. Hasil tersebut baru akan diketahui setelah verifikasi lapangan selesai.
Selain itu, DLH Sultra juga akan memetakan jumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk menelusuri status perizinan lingkungan masing-masing.
Menurutnya, selama ini sebagian besar persetujuan lingkungan untuk galangan kapal di Konsel diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, dengan asumsi bahwa aktivitas galangan kapal berada di darat sehingga menjadi kewenangan daerah.
“Namun ketika aktivitasnya bersentuhan dengan wilayah laut, seperti uji coba kapal atau docking, maka kewenangannya beralih ke provinsi. Di situ harus ada persetujuan lingkungan baru,” terangnya.
DLH Sultra menegaskan tidak akan berspekulasi terkait dugaan adanya aktivitas tanpa izin sebelum hasil verifikasi lapangan diperoleh.
“Kalau berdasarkan citra satelit, ada beberapa yang diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan. Tapi itu masih dugaan, belum bisa dipastikan. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada data lapangan,” tegasnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk penegakan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan lingkungan. (sal)












