;
Daerah  

DPRD Kendari Soroti Kesesuaian Aturan Berusaha THM EXODUS

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas kesesuaian aturan berusaha Tempat Hiburan Malam (THM) EXODUS, Senin (6/7/2026).

RDP tersebut merupakan bagian dari Agenda Kerja Anggota DPRD Kota Kendari Bulan Juli 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, dan dihadiri Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III Laode Azhar, serta sejumlah anggota Komisi I dan III, di antaranya H. Samsuddin Rahim, Laode Abd Arman, Gilang Satya Witama, Hasbulan, dan Apriliani Puspitawati.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari Hermawaty, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari Erlis Sadya Kencana, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, serta pihak pengelola THM EXODUS.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Kendari menyoroti sejumlah aspek regulasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha THM EXODUS, khususnya terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Setelah melalui pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala membacakan sejumlah kesimpulan rapat. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya penafsiran lebih mendalam terhadap regulasi terkait UKL-UPL, terutama untuk kegiatan dengan skala risiko menengah tinggi.

Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai semangat dari kedua regulasi tersebut berkaitan dengan desentralisasi kewenangan. Dengan demikian, pemerintah provinsi dinilai tidak seharusnya terlalu mengintervensi aktivitas yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, khususnya terhadap kegiatan yang dampak sosial dan ekonominya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Atas hal tersebut, DPRD Kota Kendari meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis bersama bagian hukum untuk memperjelas penafsiran terhadap regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antarpihak dalam pelaksanaan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha.

DPRD juga menekankan agar seluruh pihak segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru sehingga proses pemerintahan dan pelayanan perizinan dapat berjalan lebih cepat, efektif, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;