Daerah

DPRD Sultra Terima Aspirasi Alumni Unsultra, Persoalan Statuta Yayasan Akan Ditindaklanjuti

×

DPRD Sultra Terima Aspirasi Alumni Unsultra, Persoalan Statuta Yayasan Akan Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menerima audiensi Alumni Unsultra di ruang kerja Ketua DPRD Sultra, Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan statuta kepemilikan yayasan yang menaungi Unsultra. (FOTO: FAYSAL/MS)
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menerima audiensi Alumni Unsultra di ruang kerja Ketua DPRD Sultra, Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan statuta kepemilikan yayasan yang menaungi Unsultra. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARIDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima audiensi Alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terkait persoalan statuta kepemilikan yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut, Rabu (15/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sultra itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin. Sementara dari pihak alumni hadir di antaranya Dr. LM Bariun, La Ode Kardini, beserta sejumlah alumni Unsultra.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengatakan pihaknya menerima seluruh dokumen yang diserahkan alumni dan akan mempelajarinya secara mendalam sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Persoalan yang disampaikan hari ini berkaitan dengan statuta kepemilikan yayasan. Semua tentu ada prosesnya. Hari ini mereka menyerahkan data kepada kami, selanjutnya akan kami pelajari dan segera kami tindak lanjuti,” ujar Tariala.

Ia menegaskan DPRD akan mengagendakan pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait setelah seluruh dokumen dipelajari secara komprehensif.

Menurutnya, DPRD juga akan menelusuri proses pengalihan yayasan maupun mekanisme pengalihan aset dari pemerintah daerah kepada yayasan yang menjadi pokok persoalan.

“Kami meminta seluruh data dilengkapi sehingga menjadi bahan bagi DPRD untuk mengundang pihak yayasan. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena seluruh proses harus dipahami secara utuh berdasarkan dokumen yang ada,” katanya.

Tariala menambahkan, alumni berharap pemerintah turut melakukan pemeriksaan terhadap proses kepemilikan aset dan legalitas pengalihan yayasan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan persoalan statuta Unsultra bukanlah isu baru bagi DPRD. Menurutnya, selama dua tahun terakhir berbagai aspirasi terkait persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada DPRD.

“Bahkan sebelumnya ada mahasiswa dari UHO maupun UMK yang datang menyampaikan aspirasi agar persoalan statuta Unsultra ini diperjelas,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status yayasan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap legalitas dan keabsahan ijazah para alumni maupun mahasiswa yang akan lulus di masa mendatang.

“Yang menjadi kekhawatiran kita bukan hanya soal statuta, tetapi implikasinya terhadap legalitas dan keabsahan ijazah, baik bagi alumni yang sudah lulus maupun mahasiswa yang nantinya akan menyelesaikan studinya,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi IV akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan oleh alumni selama satu hingga dua pekan ke depan sebelum memanggil seluruh pihak yang berkepentingan.

“Kami meminta seluruh dokumen dijilid dan disusun secara runut agar mudah dipelajari oleh seluruh anggota Komisi IV. Setelah itu kami akan mengundang para pihak untuk mencari solusi bersama,” katanya.

Andi menambahkan, rapat lanjutan nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sultra, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), pihak yayasan, hingga Gubernur Sultra apabila diperlukan.

Menurutnya, dari hasil peninjauan awal terhadap dokumen yang diserahkan alumni, DPRD melihat adanya dasar hukum yang perlu dikaji secara serius.

“Dokumen yang disampaikan cukup lengkap dan secara sepintas memberikan gambaran bahwa persoalan ini memang perlu segera diselesaikan. Namun kami akan mempelajarinya secara detail sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!