Daerah

Dugaan Penimbunan Laut di Konsel Terkuak, Mangrove Lapuko Terancam

×

Dugaan Penimbunan Laut di Konsel Terkuak, Mangrove Lapuko Terancam

Sebarkan artikel ini
Situasi terkini aktivitas Industri Galangan Kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. (Dok. Istimewa)
Situasi terkini aktivitas Industri Galangan Kapal di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mengungkap dugaan kerusakan lingkungan serius di wilayah pesisir Desa Lapuko dan Desa Panambea Bharata, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas sejumlah perusahaan galangan kapal disebut-sebut telah mengubah bentang alam pesisir secara signifikan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LPM Sultra menemukan indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar. Perubahan garis pantai yang sebelumnya alami kini beralih menjadi hamparan daratan yang dimanfaatkan sebagai kawasan industri.

Kondisi ini memunculkan dugaan praktik reklamasi atau penimbunan laut yang patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak hanya mengubah struktur pesisir, tetapi juga berdampak pada kawasan hutan mangrove yang sebelumnya tumbuh di lokasi tersebut.

Ketua Umum LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa perubahan drastis pada bibir pantai tidak mungkin terjadi secara alami tanpa campur tangan manusia. Ia menilai, temuan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.

“Kami menemukan adanya perubahan drastis pada bibir pantai yang tidak mungkin terjadi secara alami. Ini indikasi kuat adanya penimbunan laut dalam skala besar,” ujar Ados.

Ia menambahkan, kawasan yang kini dijadikan lokasi galangan kapal sebelumnya merupakan hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting, mulai dari pelindung alami pesisir, penyangga ekosistem laut, hingga habitat berbagai jenis biota.

“Lebih parah lagi, kawasan tersebut diduga merupakan mangrove yang dilindungi. Kini berubah total menjadi daratan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan,” tegasnya.

LPM Sultra menilai hilangnya kawasan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat pesisir dalam jangka panjang, terutama terkait perlindungan dari abrasi serta keberlanjutan sumber daya laut.

Selain itu, LPM Sultra juga menyoroti aspek perizinan aktivitas industri tersebut. Mereka menduga kegiatan penimbunan laut dan pembangunan galangan kapal tidak didukung dokumen perizinan yang lengkap, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin pemanfaatan ruang laut.

“Kami menduga aktivitas ini tidak didukung izin yang memadai. Karena itu, seluruh dokumen harus dibuka ke publik agar tidak ada praktik ilegal yang disembunyikan,” kata Ados.

Dalam temuannya, LPM Sultra menyebut terdapat sekitar tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu yang disorot adalah PT SLS, yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan laut di wilayah Desa Lapuko.

Atas temuan itu, LPM Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami meminta Polda Sultra tidak tinggal diam. Lakukan penyidikan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait maupun instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas penimbunan laut dan kerusakan kawasan mangrove tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!