Daerah

Hamim Imbu Tegaskan: Unsultra Milik Pemda

×

Hamim Imbu Tegaskan: Unsultra Milik Pemda

Sebarkan artikel ini
Alumni Unsultra, Hamim Imbu. (Dok. Istimewa)
Alumni Unsultra, Hamim Imbu. (Dok. Istimewa)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Alumni Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Hamim Imbu, menegaskan bahwa Unsultra milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hamim mengatakan, berdasarkan sejarah yang diketahuinya, Unsultra sejak 1967 merupakan milik Pemda Sultra. Status tersebut, kata dia, kemudian mengalami sejumlah perubahan dalam perjalanan kelembagaan Unsultra.

“Kalau saya, Unsultra itu sejak 1967 milik Pemda. Kita sudah tahu. Kemudian berganti 1978, itu masih milik Pemda,” kata Hamim saat diwawancarai, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pada 1986 juga terdapat akta yang menurutnya masih menunjukkan keterkaitan Unsultra dengan Pemda Sultra. Selanjutnya, sekitar 1989 hingga 1990, dilakukan penyesuaian karena terdapat aturan yang melarang pemerintah daerah menjadi pengurus yayasan.

Menurut Hamim, perubahan bentuk kelembagaan tersebut semestinya tidak serta-merta menghilangkan status kepemilikan aset daerah apabila proses pengalihannya tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya agar unsur-unsur yang berlangsung dan berlaku di situ tetap terjadi. Pemerintah daerah tidak boleh menjadi pengurus yayasan, tetapi bukan berarti kepemilikannya otomatis hilang,” ujarnya.

Hamim juga menyinggung keputusan pada 1999 yang menurutnya kembali menegaskan bahwa Unsultra merupakan milik Pemda. Karena itu, ia menilai sejak 1967 hingga 1999 terdapat sejarah kepemilikan yang perlu menjadi perhatian dalam melihat status Unsultra saat ini.

Ia kemudian mempertanyakan proses perubahan status Unsultra yang tercantum dalam akta pada 2010. Menurutnya, apabila terjadi perubahan status aset milik daerah menjadi kepemilikan lain, harus ada prosedur dan dokumen pendukung yang jelas, termasuk persetujuan DPRD serta berita acara penyerahan atau penghapusan barang milik daerah.

“Kalau 2010 diperiksa, periksa aktanya. Apakah memenuhi persyaratan dalam tata perundangan yang berlaku? Mana bukti persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara? Mana berita acara perubahan atau penyerahan barang milik daerah?” tegasnya.

Hamim meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga menilai status Unsultra perlu dibedakan antara Unsultra lama dengan kelembagaan setelah adanya perubahan pada 2010.

“Kalau Unsultra lama itu milik Pemda sampai hari ini. Saya tidak tahu Unsultra baru. Ini harus dipertegas. Unsultra ini riwayatnya dari sana atau dari 2010,” katanya.

Minta Mahasiswa Tidak Resah

Di tengah polemik mengenai status kepemilikan dan pengelolaan Unsultra, Hamim meminta mahasiswa tidak perlu khawatir ataupun terganggu aktivitas perkuliahannya.

Menurutnya, kepentingan utama dalam persoalan tersebut adalah memastikan mahasiswa tetap mendapatkan haknya untuk menempuh pendidikan.

“Mahasiswa tidak perlu digeser. Mahasiswa tetap beranjak kuliah. Tujuannya adalah mencari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak perlu geser, harus tetap kuliah,” ujarnya.

Hamim mengatakan apabila nantinya terjadi perubahan kepengurusan, proses tersebut harus berlangsung secara damai dan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum.

“Kalaupun terjadi peralihan, silakan berlangsung damai. Pengurusan dan kepengurusan itu sudah menjadi ranah penegak hukum yang ada,” katanya.

Ia mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan Unsultra berdasarkan aturan dan tidak mengeluarkan narasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah mahasiswa maupun masyarakat.

“Regulasinya jelas dan aturannya jelas. Siapa pun yang melanggar undang-undang dan peraturan perundang-undangan, pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hamim.

Apresiasi Langkah Gubernur ASR

Dalam kesempatan tersebut, Hamim juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), yang menurutnya telah mengambil langkah bersama Kejaksaan Tinggi Sultra terkait penertiban sekitar 800 aset yang membutuhkan penertiban dan pengamanan, termasuk aset yang berkaitan dengan Unsultra.

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepemimpinan yang patut diapresiasi dan tidak semestinya dipandang sebagai kepentingan pribadi.

“Bapak Gubernur Andi Sumangerukka, bersama Kejaksaan Tinggi, ada langkah yang benar. Tidak ada kepentingan sama sekali. Pak Gubernur hanya memikirkan kehidupan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Hamim bahkan menyebut sikap tersebut sebagai langkah yang spektakuler dan dapat menjadi pembelajaran bagi para pemimpin.

“Ini sebuah langkah yang jenius, mohon maaf, spektakuler, dan sangat mendidik bagi para pemimpin,” katanya.

Hamim juga menyampaikan pesan kepada para pemimpin agar tetap mengedepankan kejujuran dan integritas dalam menjalankan amanah.

“Memang menjadi orang jujur pasti banyak yang tidak suka dan banyak lawan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!