;
Daerah  

Investigasi Longsor Tambang Konut, Disnakertrans Sultra Ungkap 4 Pekerja Tewas dari Dua Perusahaan

Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H.
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan hasil investigasi kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja akibat tertimbun longsor di area tambang nikel Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (22/9/2026).

Hasil investigasi menunjukkan, korban dalam insiden tersebut berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT Reskita Mineral Indonesia dan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi, S.E., M.H., menjelaskan, dari enam pekerja yang menjadi korban, empat orang meninggal dunia dan dua lainnya selamat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan kecelakaan kerja, tiga korban meninggal dunia merupakan pekerja PT Reskita Mineral Indonesia, sedangkan satu korban lainnya bekerja di PT KDI.

“Selama ini yang banyak disebut adalah PT KDI. Namun, berdasarkan fakta lapangan dan hasil pemeriksaan teman-teman pengawas, ternyata korban berasal dari beberapa perusahaan,” jelas Asnia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Ia mengungkapkan, para pekerja tersebut terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kontrak sekitar enam bulan. Namun, saat kecelakaan terjadi, para pekerja belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Disnakertrans Sultra dalam menindaklanjuti hasil investigasi, terutama terkait pemenuhan hak dan perlindungan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan menetapkan kewajiban pemberian santunan kecelakaan kerja kepada para korban. Menurut Asnia, santunan tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu, Disnakertrans Sultra menerbitkan nota pemeriksaan kepada PT KDI atas sejumlah temuan terkait kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban menyampaikan laporan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Asnia menegaskan, pelaporan ketenagakerjaan harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk di wilayah tempat perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya. Untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut, perusahaan diberikan waktu tujuh hari.

Temuan lainnya mencakup kewajiban penyusunan peraturan perusahaan bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja, pemenuhan ketentuan mengenai PKWT, serta kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disnakertrans Soroti Standar Keselamatan Kerja

Selain persoalan administrasi dan jaminan sosial, pengawas ketenagakerjaan juga menemukan sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti terkait peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasional tambang.

Asnia menyebutkan, pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja sebelum dioperasikan merupakan bagian penting dalam pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020.

“Ini juga kami berikan atensi dan itu kami berikan waktu 14 hari untuk menindaklanjuti kewajiban yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja,” jelasnya.

Asnia mengatakan, berdasarkan perkembangan tindak lanjut yang diterima Disnakertrans Sultra, PT KDI telah memenuhi sejumlah kewajiban. Di antaranya, mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan kewajiban laporan ketenagakerjaan sebelum batas waktu yang diberikan.

Sementara itu, penyusunan peraturan perusahaan diberikan waktu satu bulan karena memerlukan proses pembahasan antara pihak manajemen dan pekerja sebelum ditetapkan.

“Dari enam temuan pengawas, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti. Seluruh pekerjanya sudah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan wajib lapor juga sudah dilakukan,” ungkapnya.

Meski demikian, Disnakertrans Sultra masih memantau pemenuhan kewajiban lainnya, termasuk penyusunan peraturan perusahaan dan tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

Asnia menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, penghentian atau pemberian sanksi terhadap aktivitas pertambangan merupakan kewenangan instansi yang membidangi sektor pertambangan sesuai ketentuan. Sementara itu, Disnakertrans berfokus pada aspek ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, dan penerapan standar K3.

“Yang kami lakukan adalah memastikan bagaimana bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Pembinaan ini bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;