MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado istimewa bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Gubernur Andi Sumangerukka menghadirkan kebijakan yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), khususnya bagi pemilik kendaraan lama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Melalui Pergub tersebut, kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun, dengan maksimal penyusutan selama lima tahun.
Penyusutan tersebut berlaku terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), maupun Nilai Jual Ubah Bentuk. Perhitungannya menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat mengikuti penurunan nilai ekonomis kendaraan dari tahun ke tahun.
Berdasarkan simulasi dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyusutan nilai kendaraan berdampak pada penurunan nilai secara bertahap, yakni 5 persen pada tahun pertama, 10 persen pada tahun kedua, 14 persen pada tahun ketiga, 19 persen pada tahun keempat, hingga mencapai 23 persen setelah lima tahun.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kado HUT ke-81 RI bagi masyarakat Sultra dengan memberikan keringanan terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Kado untuk RI ke-81 ini berupa penurunan biaya pajak kendaraan bermotor,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan guna melihat kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif pemerintah daerah kepada wajib pajak. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi upaya menyesuaikan dasar pengenaan pajak dengan kondisi kendaraan yang mengalami penyusutan nilai.
“Pada HUT ke-81 RI, Gubernur Sultra memberikan insentif kepada wajib pajak melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2026. Insentifnya berupa penurunan nilai pajak berdasarkan penyusutan kendaraan sebesar 5 persen per tahun, maksimal lima tahun,” kata La Ode Mahbub.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain meringankan beban masyarakat, memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan lama, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah mengalami penyusutan, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
“Tujuannya memberikan keadilan dalam pengenaan pajak, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang sudah berumur, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
La Ode Mahbub menambahkan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan diterapkan pada seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten/kota se-Sultra.
“Kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025 diberikan insentif penurunan nilai pajak sebesar 5 persen per tahun dengan maksimal lima tahun,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran PKB tepat waktu.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik, termasuk sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan di Sulawesi Tenggara.
La Ode Mahbub menegaskan, pemerintah saat ini tidak menyiapkan program penghapusan maupun relaksasi pajak lainnya. Sebagai gantinya, pemerintah mengambil langkah melalui pemberian insentif berupa penyesuaian nilai kendaraan berdasarkan penyusutan.
“Untuk rencana penghapusan atau relaksasi pajak sudah tidak ada. Kita mengambil langkah melalui insentif pengurangan pajak untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak,” pungkasnya. (sal)












