MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2026 di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (26/10/2026).
Operasi Patuh Anoa 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat”, operasi tersebut menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Usai memimpin apel gelar pasukan, Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 mengedepankan edukasi dan teguran kepada masyarakat, dengan tetap mengiringinya melalui penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang diutamakan bukan banyaknya pendekatan hukum, tetapi bagaimana membawa perubahan perilaku masyarakat agar berkendara dengan baik dan tertib berlalu lintas, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polda Sultra juga melibatkan sejumlah komunitas, TNI, serta instansi terkait yang memiliki peran dalam bidang lalu lintas.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Kapolda juga menekankan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional dan humanis.
Personel diharapkan mengutamakan teguran yang bersifat mendidik dan edukatif, sehingga masyarakat dapat memperbaiki perilaku berkendara serta lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Selain Kapolda turut menyoroti kondisi sarana dan prasarana jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, Polda Sultra terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kecelakaan, termasuk ruas jalan yang mengalami kerusakan.
“Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan berbagai faktor, baik kesalahan manusia maupun sarana dan prasarana jalan. Oleh sebab itu, kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan titik-titik rawan lalu lintas,” jelasnya.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi kecelakaan dapat diminimalkan, termasuk melalui penanganan dan perbaikan infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian.
10 Pelanggaran Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra menetapkan 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan maupun upaya edukasi kepada pengguna jalan.
Adapun 10 pelanggaran tersebut meliputi:
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
- Aksi balapan liar.
- Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi atau pengendara yang menggunakan telepon seluler atau merokok saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan yang berlaku.
Melalui Operasi Patuh Anoa 2026, Polda Sultra berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan risiko kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara. (sal)












