Daerah

Kemenhaj Kota Kendari Imbau PPIU Buka Kantor Cabang di Daerah untuk Lindungi Jemaah Umrah

×

Kemenhaj Kota Kendari Imbau PPIU Buka Kantor Cabang di Daerah untuk Lindungi Jemaah Umrah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kemenhaj Kota Kendari, H. Sunardin, S.Ag., M.Pd.I. (FOTO: FAYSAL/MS)
Kepala Kemenhaj Kota Kendari, H. Sunardin, S.Ag., M.Pd.I. (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Kendari mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang beroperasi di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, agar membuka kantor cabang resmi di setiap daerah tempat mereka merekrut calon jemaah.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kemenhaj Kota Kendari, H. Sunardin, S.Ag., M.Pd.I, menyusul maraknya kasus dugaan penelantaran dan penipuan jemaah umrah yang melibatkan sejumlah biro perjalanan.

Menurut Sunardin, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Kepolisian telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PPIU di tingkat pusat. Namun, ia berharap satgas tersebut dapat diperluas hingga ke tingkat kabupaten dan kota agar pengawasan terhadap biro perjalanan semakin efektif.

“Belakangan ini cukup banyak travel yang disinyalir melakukan penelantaran maupun penipuan terhadap jemaah umrah. Karena itu pemerintah telah membentuk Satgas di tingkat pusat, dan kami berharap ke depan pengawasan juga diperkuat sampai ke daerah,” ujar Sunardin saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 100 travel yang melakukan perekrutan calon jemaah umrah di Kota Kendari. Namun, sebagian besar belum memiliki kantor cabang resmi di daerah meskipun telah mengantongi izin operasional dari pemerintah pusat.

“Legalitas mereka di tingkat pusat memang sudah ada, tetapi ketika beroperasi di daerah seharusnya mereka juga membuka kantor cabang sesuai ketentuan. Ini penting agar keberadaan pengelola, alamat sekretariat, hingga penanggung jawabnya jelas sehingga jemaah lebih terlindungi,” katanya.

Sunardin menjelaskan, sesuai regulasi, setiap PPIU wajib membuka kantor cabang di wilayah tempat mereka melakukan perekrutan jemaah. Misalnya, jika sebuah travel merekrut jemaah di Kota Kendari, Konawe Selatan, Kolaka, atau daerah lainnya, maka mereka juga wajib memiliki kantor cabang di wilayah tersebut.

“Jangan hanya berkantor di Jakarta, Makassar, atau daerah lain, lalu merekrut jemaah di berbagai kabupaten dan kota tanpa memiliki kantor cabang. Itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari lebih dari 100 travel yang diketahui beroperasi di Kota Kendari, Sunardin menyebut baru sekitar 20 biro perjalanan yang telah memiliki kantor cabang resmi.

Data tersebut, lanjutnya, berasal dari daftar rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Agama sebelum kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

Selain mengimbau PPIU, Sunardin juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih biro perjalanan umrah. Ia menyarankan calon jemaah tidak hanya mengecek legalitas travel melalui aplikasi digital seperti Haji Pintar atau sistem layanan haji, tetapi juga melakukan konfirmasi langsung ke Kemenhaj Kota Kendari.

“Kami siap memberikan informasi kepada masyarakat mengenai travel yang sudah resmi dan telah memiliki kantor cabang di daerah. Dengan begitu masyarakat bisa memilih biro perjalanan yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, lemahnya koordinasi antara biro perjalanan dengan pemerintah daerah menjadi salah satu kendala dalam pengawasan. Banyak travel yang hanya datang ke Kendari untuk merekrut calon jemaah, kemudian memberangkatkan mereka melalui Makassar atau Jakarta tanpa memiliki kantor maupun melaporkan aktivitasnya kepada Kemenhaj setempat.

“Kalau mereka tidak melapor dan tidak berkoordinasi, tentu akan sulit bagi kami melakukan pengawasan. Karena itu kami mengimbau seluruh PPIU agar berkoordinasi dengan Kemenhaj Kabupaten/Kota maupun Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Tenggara agar aktivitasnya dapat dipantau bersama,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!