;
Daerah  

Komisi IV DPRD Sultra Awasi Ketat Penyaluran PIP, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pungli

Andi Muhammad Saenuddin.
Andi Muhammad Saenuddin.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hak dasar peserta didik yang wajib disalurkan sesuai ketentuan. Karena itu, DPRD memastikan akan mengawasi secara ketat proses penyaluran bantuan tersebut agar terhindar dari penyimpangan, termasuk praktik pungutan liar (pungli).

Penegasan itu disampaikan menyusul dimulainya penyaluran bantuan beasiswa PIP di sejumlah sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, mengatakan pihaknya secara rutin mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra dalam setiap rapat kerja agar seluruh tahapan penyaluran PIP dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

“Program Indonesia Pintar merupakan implementasi dari kebijakan mandatory spending di sektor pendidikan. Karena itu, setiap proses penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan, DPRD Sultra tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan dalam penyaluran PIP. Jika ditemukan sekolah atau pihak lain yang melanggar aturan, Komisi IV akan mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan yang dimiliki.

“Kalau ada informasi atau ditemukan sekolah yang tidak menjalankan amanah ini dengan baik, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur secara administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam mengawal hak-hak peserta didik,” tegasnya.

Menurut Andi, PIP memiliki peran strategis dalam mendukung keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bahkan, kepemilikan kartu PIP menjadi salah satu syarat bagi peserta didik yang mendaftar ke sekolah unggulan melalui jalur afirmasi.

“Artinya, negara memberikan perhatian besar kepada anak-anak yang kurang mampu. Karena itu, bantuan ini harus benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa ada potongan atau penyimpangan,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dalam penyaluran PIP sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Tidak boleh ada pungli. Kami sangat tegas soal itu. Sama halnya dengan persoalan komite sekolah maupun pungutan lainnya. PIP adalah hak rakyat di bidang pendidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari program ini,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Sultra juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran PIP.

“Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. DPRD akan menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan yang kami miliki agar penyaluran PIP benar-benar tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;