MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mahaputra dalam perkara dugaan laporan palsu dan fitnah tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (21/10/2026).
Penilaian tersebut disampaikan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya mantan Bupati Kolaka Utara, Masmur Lakahena, serta saksi Ridwan Botji.
Dalam persidangan itu, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) seluas 475 hektare yang dikaitkan dengan PT C. Persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa wilayah pertambangan antara PT GAN dan PT C di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum PT GAN, Laode Muhammad Hiwayat, mengatakan keterangan saksi di persidangan memperkuat pertanyaan mengenai dasar penerbitan IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare tersebut.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare atas nama PT C itu tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah pada masa yang kami ketahui. Dokumen yang kami ketahui justru mencakup izin dengan luasan 20 hektare, 17 hektare, dan 126 hektare,” ujar Hiwayat.
Menurut dia, keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan alasan Mahaputra melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait dokumen perizinan pertambangan tersebut.
Hiwayat menegaskan, pihaknya menilai laporan yang disampaikan kliennya didasarkan pada dokumen dan keadaan yang dianggap benar, bukan dibuat-buat untuk menuduh pihak lain.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak dilanjutkannya suatu laporan oleh kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu.
“Tidak ada fakta yang membuktikan bahwa laporan klien kami tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan itu ada. Karena itu, kami menilai unsur laporan palsu maupun fitnah belum terbukti,” katanya.
Tim kuasa hukum PT GAN menyatakan akan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dalam persidangan berikutnya. Ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur laporan palsu, khususnya dalam kaitannya dengan penghentian penyelidikan atau penanganan suatu perkara oleh aparat penegak hukum.
Menurut Hiwayat, penghentian penanganan laporan tidak otomatis berarti peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Untuk membuktikan adanya laporan palsu, perlu dinilai apakah isi laporan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Soroti Riwayat Penerbitan IUP
Selain persoalan laporan palsu, tim kuasa hukum PT GAN turut menyoroti riwayat penerbitan izin pertambangan yang menjadi pokok sengketa antara PT GAN dan PT C.
Hiwayat mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pada masa mantan bupati masih menjabat sebagai Bupati Kolaka Utara, masing-masing perusahaan disebut memiliki wilayah pertambangan sendiri dan belum terdapat keberatan sebagaimana yang kemudian muncul.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan munculnya dokumen IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare yang dipersoalkan oleh pihaknya.
Kuasa hukum PT GAN juga menyoroti perbedaan data luas wilayah dalam dokumen perizinan. Menurut dia, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan mengenai perubahan luasan izin dari 20 hektare menjadi 17 hektare, serta kaitannya dengan dokumen yang mencantumkan luas 475 hektare.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan dan penerbitan dokumen tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen yang kami ketahui, terdapat perubahan dari 20 hektare menjadi 17 hektare. Kami mempertanyakan bagaimana kemudian muncul dokumen dengan luasan 475 hektare,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh pihaknya setelah proses persidangan berjalan dan fakta-fakta hukum semakin jelas.
Sementara itu, Masmur Lakahena, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan sekaligus Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kolaka Utara sebelum dinas tersebut dihapus, menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikannya di persidangan didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman selama menjalankan tugas.
Masmur mengatakan, berdasarkan yang diketahuinya, IUP PT C yang telah berstatus Clean and Clear(CNC) memiliki luas 17 hektare setelah mengalami perubahan dari 20 hektare.
“Yang saya pahami, dari 20 hektare menjadi 17 hektare. Bisa saja ada pemahaman lain. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung kepada pihak PT C,” kata Masmur.
Terkait izin seluas 475 hektare, Masmur menjelaskan bahwa sepengetahuannya, izin dengan luasan tersebut pada masa yang diketahuinya merupakan izin eksplorasi, bukan IUP Operasi Produksi.
“Kalau kami dulu, yang 475 hektare itu eksplorasi. Tetapi kalau sekarang disebut Operasi Produksi, bisa saja ada proses atau lembaga lain yang menerbitkannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa izin dengan luasan 475 hektare tersebut, sepengetahuannya, bukan merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten dalam proses perizinan yang diketahuinya.
Masmur turut menyinggung adanya surat dari Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, yang disebut berkaitan dengan koreksi terhadap persoalan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai surat itu perlu disampaikan langsung oleh pihak yang menerbitkannya.
Keterangan Masmur tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dan didalami dalam persidangan untuk memperjelas riwayat perizinan pertambangan di Kolaka Utara.
Persidangan perkara ini masih berlanjut. Keterangan saksi dan pendapat ahli yang nantinya dihadirkan diharapkan dapat membantu majelis hakim menilai fakta-fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Adapun penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Mahaputra sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (red)












