MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, menyatakan Jason Kariatun merupakan pihak yang berhak atas perusahaan PT Bososi Pratama berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan tersebut disampaikan Arkam bersama manajemen PT Bososi Pratama saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu hotel di Kendari, Senin (12/10/2026).
Arkam menjelaskan, sengketa hukum terkait PT Bososi Pratama telah bergulir sejak 2021 dan melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hingga Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan tingkat pertama di PN Makassar dalam perkara Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Makassar yang dibacakan pada 21 April 2022 memenangkan Andi Uci, S.H.
Namun, pada tingkat banding melalui perkara Nomor 287/PDT/2022, PT Makassar dalam putusannya pada 3 Oktober 2022 memenangkan Jason Kariatun.
Putusan tersebut, lanjut Arkam, kembali dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1280 K/Pdt/2023 yang diputus pada 27 Juni 2023.
Sementara itu, upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Andi Uci melalui perkara Nomor 269 PK/Pdt/2024 disebut telah ditolak pada 24 April 2024.
“Dari seluruh rangkaian proses pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, posisi hukum yang kami perjuangkan telah memperoleh kepastian,” kata Arkam.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada PN Makassar mengenai status hukum perkara tersebut. Menurut Arkam, pengadilan menerbitkan surat tertanggal 5 Oktober 2026 yang menjadi bagian dari penegasan status hukum perkara.
“Berdasarkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang dikeluarkan pengadilan pada 5 Oktober 2026 dengan Nomor 4670, Jason Kariatun ditetapkan sebagai pemilik satu-satunya PT Bososi Pratama,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Arkam mengimbau pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau kepentingan yang sah agar tidak melakukan aktivitas di wilayah izin usaha pertambangan PT Bososi Pratama yang menjadi objek sengketa.
“Kami mengimbau dan meminta kepada semua pihak agar tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tidak melakukan aktivitas tanpa izin resmi dari pemilik yang sah,” ujarnya.
Menurut Arkam, kepatuhan terhadap putusan pengadilan diperlukan untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan investor yang memiliki kepentingan di kawasan pertambangan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait persoalan yang terjadi di lokasi, termasuk aktivitas pihak lain dan aspek perizinan pertambangan.
Ke depan, apabila seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi dan pihaknya dapat kembali menjalankan kegiatan di lokasi tersebut, Arkam menyatakan akan mendorong pelaksanaan audit investigasi terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung.
Audit tersebut, menurut dia, perlu melibatkan instansi terkait, termasuk unsur kehutanan, ESDM, kepolisian, serta pihak lain yang memiliki kewenangan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, perizinan, dan prinsip perlindungan lingkungan.
“Kami ingin semuanya diperiksa secara terbuka dan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain menyampaikan perkembangan sengketa perusahaan, Arkam mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang oknum berinisial ET ke kepolisian terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.
Menurutnya, dokumen tersebut diduga digunakan untuk memerintahkan pihak lain memasuki dan melakukan aktivitas di area pertambangan yang masih menjadi objek sengketa.
Arkam menyebut, rencana pelaporan itu berkaitan dengan informasi mengenai adanya perintah agar salah satu perusahaan kembali beroperasi di lokasi tambang pada 2 Oktober 2026.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses. Pihaknya belum bersedia mengungkapkan identitas lengkap pihak yang dilaporkan maupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum berjalan.
“Kami masih menunggu perkembangan laporan tersebut. Jika sudah ada informasi resmi, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (sal)












