;
Daerah  

Lima Daerah di Sultra Tetapkan Darurat Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terdampak

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak lima kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan status darurat kekeringan. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Bombana, Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Muna, dan Muna Barat.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, Prof. Muhammad Taufik, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan, penetapan status darurat kekeringan oleh lima kepala daerah tersebut telah disampaikan kepada Distanak Sultra.

Menurutnya, penetapan status darurat kekeringan memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam mengakses anggaran untuk penanganan keadaan darurat, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Status tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan mobilisasi sumber daya dan lintas sektor,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, status darurat dapat mempercepat distribusi air bersih serta membuka jalur koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila dampak kekeringan melebihi kapasitas daerah.

Taufik mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Distanak Sultra, lahan sawah terdampak kekeringan di Bombana mencapai 1.195,5 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 hektare mengalami gagal panen.

Sementara di Kolaka Timur, luas lahan sawah yang terdampak kekeringan mencapai 201 hektare.

“Berdasarkan laporan yang diterima Distanak Sultra, lahan sawah terdampak kekeringan di Bombana mencapai 1.195,5 hektare, dan 113 hektare mengalami gagal panen. Sementara di Kolaka Timur, luas sawah yang terdampak kekeringan mencapai 201 hektare,” tuturnya.

Ia menyebut, sejumlah lahan sawah yang terdampak diketahui tidak memiliki sumber air yang memadai untuk mengairi persawahan.

Untuk mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan, Distanak Sultra mengimbau pemerintah kabupaten dan kota melakukan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya, memantau dan memetakan wilayah terdampak, terutama sentra produksi padi, jagung, hortikultura, serta komoditas pertanian strategis lainnya.

Data wilayah terdampak juga perlu diperbarui secara berkala dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan.

Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan sumber air yang tersedia untuk kebutuhan pertanian, seperti embung, bendungan, bendung, jaringan irigasi, sumur, pompa air, serta sumber lainnya yang dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan.

Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga perlu diperkuat, terutama Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta instansi vertikal untuk mempercepat penanganan lahan pertanian yang mengalami kekurangan air.

Selain itu, Brigade Alsintan dan sarana pendukung pertanian dapat dikerahkan untuk membantu penyediaan air, pengolahan lahan, serta kegiatan budidaya di wilayah terdampak.

Petani juga perlu mendapatkan pendampingan dalam mengatur pola dan kalender tanam dengan mempertimbangkan kondisi iklim, ketersediaan air, karakteristik lahan, serta rekomendasi teknis dari penyuluh pertanian.

“Penggunaan varietas tanaman yang adaptif terhadap kekeringan harus didorong, khususnya varietas berumur genjah dan memiliki toleransi terhadap kekurangan air sesuai rekomendasi teknis,” ujarnya.

Distanak Sultra juga meminta penyuluh dan kelompok tani meningkatkan pendampingan kepada petani, terutama terkait efisiensi penggunaan air, strategi budidaya, pengendalian organisme pengganggu tanaman, serta mitigasi risiko kekeringan.

Pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi petani terdampak untuk memperoleh bantuan sarana produksi, benih, pupuk, pompa air, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan serta kemampuan anggaran.

Inventarisasi dan verifikasi luas lahan serta jumlah petani terdampak juga perlu dilakukan. Data tersebut mencakup potensi gagal tanam, puso, dan kehilangan produksi sebagai dasar penentuan penanganan maupun pemberian bantuan.

Selama periode kekeringan, pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan pertanian dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan, kelompok tani, masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Di sisi lain, ketersediaan pangan daerah harus tetap dijaga dengan memastikan produksi, distribusi, dan cadangan pangan tetap aman. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan penurunan hasil pertanian akibat kekeringan.

“Perkembangan kondisi pertanian akibat kekeringan selanjutnya harus dilaporkan kepada Gubernur Sultra melalui Distanak Sultra secara berkala atau sewaktu-waktu jika membutuhkan penanganan segera,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;