;

Nikah Gratis Makin Diminati, Pernikahan di KUA Sultra Capai 2.631 Pasangan

Sugianto.
Sugianto.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Minat masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.631 pasangan melaksanakan pernikahan di KUA.

Data tersebut mencakup 17 kabupaten dan kota di Sultra, yakni Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Bombana, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, serta Kota Kendari dan Baubau.

Rekapitulasi tersebut bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra. Berdasarkan data bulanan, jumlah pernikahan di KUA tertinggi terjadi pada Desember 2025 dengan 292 pasangan. Disusul September sebanyak 276 pasangan dan Februari sebanyak 258 pasangan.

Sementara itu, pada Januari tercatat 239 pasangan, Maret 90 pasangan, April 225 pasangan, Mei 199 pasangan, Juni 204 pasangan, Juli 202 pasangan, Agustus 196 pasangan, Oktober 234 pasangan, serta November 216 pasangan.

Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Sultra, Sugianto, mengatakan peningkatan pernikahan di KUA mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan nikah gratis yang disediakan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat mulai menyadari bahwa akad nikah di KUA lebih praktis, resmi, dan tidak dipungut biaya, sehingga perlahan menjadi pilihan utama.

“Peningkatan ini tidak terlepas dari sosialisasi intensif terkait kemudahan layanan nikah di KUA,” ujar Sugianto, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari pembenahan balai nikah hingga penerapan sistem pendaftaran berbasis digital. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak pasangan untuk melangsungkan akad nikah di KUA.

Meski demikian, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA masih mendominasi sepanjang 2025 dengan total 12.887 pasangan. Jumlah tertinggi tercatat pada April sebanyak 1.887 pasangan, disusul Juni 1.685 pasangan dan Februari 1.397 pasangan.

“Tradisi menggelar akad nikah di rumah atau lokasi resepsi dinilai lebih fleksibel serta memungkinkan keterlibatan keluarga besar dalam prosesi pernikahan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;