MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Retribusi Daerah sebagai upaya memperkuat dasar hukum pelaksanaan pemungutan retribusi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan draft revisi Perwali yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Kendari, Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas substansi revisi Perwali agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Adriana Musarudin menegaskan bahwa revisi Perwali merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi mengenai retribusi daerah sehingga pelaksanaannya semakin efektif dan memiliki kepastian hukum.
“Penyempurnaan aturan diperlukan agar pelaksanaan pemungutan retribusi berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Selain menyempurnakan regulasi, pembahasan juga difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan teknis, mekanisme pemungutan, serta penguatan dasar hukum pelaksanaan retribusi daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal sekaligus mampu mendukung peningkatan PAD Kota Kendari.
Dalam rapat tersebut, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan terhadap draft revisi Perwali. Setiap usulan dikaji secara cermat agar substansi regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Pemkot Kendari juga menegaskan komitmennya untuk menyusun regulasi yang adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Karena itu, proses penyusunan revisi Perwali dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan retribusi.
Melalui pembahasan ini, Pemkot Kendari berharap revisi Perwali tentang Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap pembangunan Kota Kendari. (red)












