BerandaDaerah

Pemprov Sultra Luncurkan Program JKS, Jamin Layanan Kesehatan Warga Tak Tercover JKN

×

Pemprov Sultra Luncurkan Program JKS, Jamin Layanan Kesehatan Warga Tak Tercover JKN

Sebarkan artikel ini
dr. Asridah Mukaddim. (FOTO: FAYSAL/MS)
dr. Asridah Mukaddim (kanan). (FOTO: FAYSAL/MS)

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI –Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Kesehatan menyiapkan Program Jaminan Kesehatan Sultra (JKS) untuk memastikan seluruh warga, terutama yang tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN), tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Asridah Mukaddim, menjelaskan bahwa JKS merupakan salah satu program prioritas dari Gubernur Andi Sumangerukka di bidang kesehatan. Program ini dirancang sebagai jaring pengaman bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan medis karena keterbatasan jaminan kesehatan.

“Jaminan Kesehatan Sultra atau JKS ini bertujuan agar tidak ada lagi warga yang tidak terlayani di rumah sakit hanya karena tidak punya kartu JKN. Kita ingin semua masyarakat bisa dirawat, terutama dalam kondisi darurat seperti perkelahian atau kerusuhan yang biasanya tidak dijamin JKN,” ujar dr. Asridah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (13/8).

Ia menambahkan bahwa program ini sudah mulai berjalan meski belum resmi diluncurkan secara publik.

“Pelayanan sudah berjalan, tinggal nanti kami lakukan launching secara resmi. Kami khawatir kalau langsung diumumkan, masyarakat kaget dan sistem belum siap sepenuhnya. Tapi di beberapa rumah sakit sudah bisa diakses,” ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan. Namun, nominal tersebut masih bisa disesuaikan ke depannya sesuai kebutuhan dan dukungan dari DPRD Sultra.

Syarat Mendapatkan JKS untuk bisa memanfaatkan layanan JKS, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat: merupakan warga Sulawesi Tenggara (dibuktikan dengan KTP), tidak memiliki kartu JKN atau memiliki kartu JKN tetapi tidak dijamin dalam kasus tertentu seperti kerusuhan, kecelakaan perkelahian, dan sebagainya. Kemudian pasien sudah dirawat di rumah sakit, agar klaim bisa diajukan pihak rumah sakit ke Dinas Kesehatan

Pemprov juga tengah menyusun Peraturan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan program ini agar semua rumah sakit bisa melakukan klaim dengan prosedur yang jelas.

“Syaratnya tidak sulit. Cukup ada KTP, bukti dirawat di rumah sakit, serta dokumentasi pelayanan dari dokter. Yang penting masyarakat yang sakit bisa segera dibantu,” tambah dr. Asridah.

Dengan hadirnya JKS, Pemprov Sultra berharap tidak ada lagi masyarakat yang terpaksa kehilangan nyawa atau menanggung beban biaya besar karena tidak memiliki jaminan kesehatan. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!