MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) berencana menerapkan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital mulai tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan digitalisasi pembayaran pajak tersebut akan dilakukan melalui pengembangan Aplikasi Mobile Bapenda Sultra.
Sebelumnya, aplikasi ini hanya difungsikan untuk mengecek besaran pajak dan tunggakan kendaraan. Namun ke depan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.
“Ke depan, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di Kantor Bapenda Sultra usai menerima kunjungan kerja Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Jumat (23/1/2026).
Selain fitur pembayaran, aplikasi versi terbaru juga akan dilengkapi layanan e-STNK. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat menunjukkan STNK elektronik melalui ponsel apabila tidak membawa dokumen fisik saat bepergian.
Aplikasi Mobile Bapenda Sultra nantinya dapat diunduh melalui Play Store. Pada tahap awal, aplikasi tersebut baru tersedia untuk pengguna perangkat berbasis Android.
Peluncuran resmi aplikasi akan dilakukan setelah proses pengujian sistem dinyatakan selesai. “Setelah dilaunching, seluruh fitur baru bisa digunakan secara penuh oleh masyarakat,” jelasnya.
La Ode Mahbub menambahkan, digitalisasi pembayaran pajak merupakan bagian dari strategi Pemprov Sultra dalam meningkatkan PAD, khususnya dari sektor PKB. Pada tahun 2026, target PAD dari PKB ditetapkan sebesar Rp222,49 miliar.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Bapenda Sultra juga berencana memperluas titik layanan pembayaran pajak hingga ke tingkat desa guna mempermudah akses masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
Selain itu, program apresiasi bagi wajib pajak melalui Bapenda Festival juga direncanakan kembali digelar pada 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. (sal)












