MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa melakukan aksi simbolik berupa pelepasan tikus dan pemotongan ayam di halaman kantor Kejati Sultra.
Aksi itu dipicu ketidakpuasan mahasiswa terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara. Massa menilai penanganan perkara tersebut masih menyisakan kejanggalan, terutama karena mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, inisial (B) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum diproses hukum ataupun ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dalam perkara tersebut, pelaksana proyek serta Direktur CV Bela Anoa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal Lapangan Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra, Malik Botom, menilai posisi KPA dan PPK memiliki peran sentral dalam seluruh proses pengadaan proyek.
“Secara faktual dan yuridis, posisi KPA dan PPK merupakan aktor kunci yang memegang kendali penuh atas seluruh proses pengadaan, mulai dari penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, pengendalian pelaksanaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” tegas Malik dalam orasinya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggung jawab KPA dan PPK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melekat tanggung jawab hukum atas setiap keputusan yang diambil.
Malik mengungkapkan, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya sejumlah penyimpangan serius yang dinilai mustahil terjadi tanpa sepengetahuan pejabat berwenang.
“Mulai dari diloloskannya penandatanganan kontrak oleh pihak yang tidak sah, pencairan uang muka sebesar 30 persen tanpa kesiapan teknis yang memadai, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya kegagalan pengawasan yang bersifat mendasar dan sistemik. Dalam perspektif hukum pidana, kondisi itu disebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Malik juga menyoroti progres pekerjaan proyek yang hanya mencapai sekitar 2 persen, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak dan justru diberikan adendum perpanjangan waktu.
“Tindakan tersebut bukan hanya memperpanjang kegagalan proyek, tetapi juga memperbesar kerugian negara secara nyata,” katanya.
Melalui aksi tersebut, Gerakan Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II dan menetapkan tersangka baru.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengembangan perkara dan menetapkan mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra selaku KPA/PPK sebagai tersangka, karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Malik.
Mahasiswa juga meminta Kejati Sultra melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan tambahan dan penguatan konstruksi hukum agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku teknis semata.
“Kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada putusan yang telah dijatuhkan, melainkan dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang bertanggung jawab, sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih,” tutupnya. (red)












