Daerah  

Perkuat Pengelolaan Lingkungan, DLH Sultra Gandeng VDNI dalam Pengujian Air dan Udara

UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Sultra bersama perwakilan PT VDNI resmi MoU terkait pengambilan dan pengujian sampel air serta udara di Kantor DLH Sultra, Kamis (11/6/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tenggara.
UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Sultra bersama perwakilan PT VDNI resmi MoU terkait pengambilan dan pengujian sampel air serta udara di Kantor DLH Sultra, Kamis (11/6/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru, sebagai upaya memperkuat pengelolaan dan pengawasan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup resmi menjalin kerja sama dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dalam bidang pengambilan dan pengujian sampel air serta udara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor DLH Sultra, Kamis (11/6/2026), dan disaksikan langsung oleh Kepala DLH Sultra, Andi Makkawaru.

Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Sultra, Rusni Woa, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kerja sama ini berkaitan dengan pengambilan dan pengujian sampel air dan udara. Selain memperkuat pengawasan lingkungan, tujuan utama kami juga untuk meningkatkan PAD. Selama ini target PAD UPTD Laboratorium belum tercapai secara optimal, sehingga kami berharap kerja sama dengan VDNI dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah,” ujar Rusni kepada Mediatamasultra.com.

Ia menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir pihaknya terus berupaya menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Namun, upaya tersebut terkendala karena laboratorium DLH Sultra saat itu belum memiliki registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2021, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa laboratorium yang telah terakreditasi dan terregistrasi. Apabila menggunakan laboratorium yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan dapat terdampak.

“Alhamdulillah, Laboratorium DLH Sultra kini telah terakreditasi dan terregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, kami sudah dapat bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Rusni menambahkan, kerja sama dengan VDNI merupakan yang pertama dilakukan setelah laboratorium memperoleh status registrasi dari kementerian. Ke depan, pihaknya akan memperluas kerja sama serupa dengan berbagai perusahaan di sektor industri maupun sektor lainnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laboratorium lingkungan hidup milik pemerintah memiliki peran strategis yang tidak hanya sebatas melakukan pengujian sampel lingkungan, tetapi juga menjadi penyedia data ilmiah terkait kondisi pencemaran lingkungan di daerah.

“Peran strategis laboratorium bukan hanya melakukan pengambilan dan pengujian sampel air maupun udara, tetapi juga sebagai penyedia data terkait tingkat pencemaran lingkungan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Data tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan dan pengawasan lingkungan hidup,” katanya.

Melalui kerja sama ini, DLH Sultra berharap kualitas pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara semakin meningkat serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!