MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026-2030 resmi dimulai, Senin (12/5/2026). Tahapan awal ditandai dengan dibukanya pendaftaran dan penerimaan berkas bakal calon rektor di ruang rapat senat Gedung Rektorat UHO lantai 4.
Berdasarkan informasi resmi panitia yang dipublikasikan melalui laman Pilrek2026.uho.ac.id, pendaftaran bakal calon rektor berlangsung mulai 12 Mei hingga 2 Juni 2026. Tahapan ini menjadi pintu awal bagi para akademisi yang ingin maju memimpin kampus terbesar di Sulawesi Tenggara tersebut selama lima tahun ke depan.
Panitia Pilrek dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 696/UN29/2026. Dalam keterangannya, panitia menegaskan seluruh proses pemilihan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panitia Pilrek UHO 2026–2030 dijabat Prof. Dr. Ir. Ali Bain, M.Si., IPU., ASEAN Eng., dengan sekretaris Dr. Ir. Muh Yamin, ST., M.Eng., MTA. Kepanitiaan juga diperkuat sejumlah anggota dari unsur akademisi dan tenaga kependidikan di lingkungan UHO.
Selain membuka tahapan pendaftaran, panitia turut menetapkan jadwal lanjutan Pilrek. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi minimal empat bakal calon, maka masa pendaftaran akan diperpanjang pada 3 hingga 8 Juni 2026.
Selanjutnya, tahapan seleksi administrasi atau penjaringan bakal calon rektor dijadwalkan berlangsung pada 9-17 Juni 2026. Kandidat yang dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan penyampaian visi, misi, dan program kerja sebelum memasuki proses penyaringan tiga calon rektor.
Pilrek UHO tahun ini diprediksi menjadi perhatian besar sivitas akademika maupun masyarakat Sulawesi Tenggara. Pasalnya, rektor terpilih nantinya akan menentukan arah kebijakan dan pengembangan Universitas Halu Oleo sebagai salah satu perguruan tinggi terbesar di kawasan timur Indonesia.
Panitia juga mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti perkembangan dan tahapan resmi Pilrek melalui laman resmi yang telah disediakan agar proses pemilihan berjalan tertib, terbuka, dan demokratis. (red)












