MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 3.055,16 gram atau sekitar 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas Sulawesi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Amri Yudhy, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Kabupaten Kolaka kini menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius karena berulang kali menjadi jalur masuk peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Di wilayah Kolaka ditemukan barang haram narkoba dengan berat sekitar 3 kilogram. Kalau kita lihat sepanjang tahun 2026, ini sudah dua kali ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram di Kolaka. Ini menjadi perhatian serius karena Kolaka memiliki peluang besar menjadi pintu masuk narkoba melalui jalur laut,” ujar Amri dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, sebagian besar pasokan narkotika tersebut berasal dari Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Tengah. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu masuk, khususnya pelabuhan di wilayah Kolaka, harus semakin diperketat.
“Kami juga memberikan dukungan penuh kepada Polres Kolaka melalui digital forensik terhadap perangkat komunikasi milik tersangka. Pemeriksaan telepon genggam dilakukan untuk mendukung pengembangan kasus dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Namun, untuk kepentingan penyidikan, kami belum dapat menyampaikan hasilnya secara rinci,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau yang terparkir mencurigakan tanpa pengemudi di sekitar lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Personel Polsek Kolaka kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pengemudinya. Setelah ditemukan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Kolaka karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan saat dimintai keterangan,” ujar AKBP Yudha.
Kapolsek Kolaka kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P. Bersama tim Satresnarkoba dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep,” ungkapnya.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Asnarman Pasrah Suksan (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 60 paket sabu dengan berat bruto 3.055,16 gram. Selain itu, turut diamankan dua kantong kresek hitam, tiga plastik pembungkus sabu merek 666, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit mobil Honda Brio hijau yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial RI untuk mengambil tiga paket sabu di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Barang tersebut kemudian dibawa ke Palopo untuk dipecah menjadi 61 paket.
Sesuai arahan pengendalinya, satu paket disimpan di sebuah rumah kosong di Palopo, sedangkan 60 paket lainnya dibawa menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, sebelum akhirnya dibawa ke Kolaka.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan,” kata AKBP Yudha.
Kapolres menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga memastikan kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas Sulawesi dan masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)












