MEDIATAMASULTRA.COM, KOLAKA – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali memblokir jalan hauling yang digunakan PT Vale Indonesia. Tindakan tersebut menuai sorotan karena jalur itu berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Koordinator Masyarakat Adat Mekongga, Djabir Tetola Lahukuwi, menilai pemblokiran jalan tersebut tidak seharusnya kembali terjadi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus hadir untuk menjamin kelancaran dan kepastian hukum terhadap proyek strategis nasional.
Terlebih, persoalan tersebut sebelumnya disebut telah selesai saat Komisaris MIND ID sekaligus Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri, Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., melakukan kunjungan. Namun, PT TRK disebut kembali melakukan pemblokiran terhadap jalan hauling PT Vale Indonesia.
“Kejadian yang berulang ini membuktikan dugaan bahwa TRK seolah-olah didukung dan dilindungi oknum tertentu, sehingga dengan leluasa memblokir jalan hauling tanpa merasa takut terkena sanksi hukum,” tegas Djabir, Kamis (27/8/2026).
Djabir pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai, jika pemblokiran terus dibiarkan terjadi di kawasan PSN, dampaknya tidak hanya dirasakan satu perusahaan, melainkan banyak pihak yang terhubung dalam rantai operasional dan investasi.
Menurutnya, aktivitas PT Vale Indonesia memiliki keterkaitan dengan sejumlah mitra kerja dan perusahaan lain, seperti PT Pama, PT IPIP, PT Huayou Indonesia, hingga Ford Motor Company. Karena itu, terganggunya akses jalan hauling berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas operasional, investasi, serta tenaga kerja.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Apa yang dilakukan TRK saat ini adalah pembangkangan terhadap hukum. Mereka tidak taat aturan, bahkan seolah-olah menyombongkan adanya ‘orang-orang besar’ yang melindungi di belakangnya,” ujar Djabir.
Lebih lanjut, Djabir menilai tindakan pemblokiran tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menjaga dan mendorong iklim investasi. Menurutnya, siapa pun yang menghambat aktivitas investasi yang memiliki izin resmi dan berkaitan dengan proyek strategis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apalagi, kata dia, jalan yang menjadi objek pemblokiran merupakan akses vital bagi operasional proyek yang berkaitan dengan PSN.
“Tindakan pemblokiran jalan hauling PT Vale oleh TRK ini merugikan banyak pihak. Mulai dari perusahaan-perusahaan mitra Vale hingga para pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari keberlangsungan operasional tersebut. Kerugian terjadi baik dari sisi nilai investasi maupun mata pencaharian ribuan tenaga kerja,” imbuhnya.
Djabir berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terus melakukan pemblokiran akses jalan hauling tersebut.
Menurutnya, penanganan persoalan ini selama ini terkesan belum tuntas. Karena itu, ia meminta aparat memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
“Kehadiran investasi besar di wilayah Pomalaa sejatinya didukung oleh sebagian besar masyarakat karena membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan, termasuk bagi pengusaha lokal. Mengapa justru ada pihak yang terus menghambat dan merugikan kepentingan bersama?” tanyanya.
Selain meminta ketegasan aparat, Djabir juga menegaskan bahwa apabila PT TRK merasa memiliki hak atas jalur tersebut, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, gugatan ke pengadilan merupakan jalan yang lebih tepat dibandingkan melakukan pemblokiran yang berpotensi merugikan banyak pihak.
“Jika memang jalur yang dilalui itu milik TRK, silakan ajukan gugatan di pengadilan. Mengapa justru menghalangi dan merugikan bersama?” tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pemblokiran jalan hauling PT Vale Indonesia, Penanggung Jawab Hukum atau Legal External PT Tambang Rejeki Kolaka, Ahmad Jumades, enggan memberikan komentar.
Ia justru mempertanyakan pihak yang memberikan nomor teleponnya kepada awak media.
“Siapa yang memberi nomor telepon saya kepada Anda? Siapa kenalan Anda?” tanyanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari awak media, Jumades tetap tidak memberikan tanggapan terkait substansi pemblokiran jalan hauling tersebut.
“Kalau begitu, saya juga tidak bisa berkomentar,” jawabnya singkat.
Ketika kembali dimintai tanggapan secara khusus mengenai pemblokiran jalan hauling PT Vale, Jumades kembali enggan memberikan penjelasan.
“Siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda? Sebaiknya tanyakan dulu siapa yang memberikan nomor saya kepada Anda, agar saya tahu dari mana kenalan kita,” ujarnya. (rls/red)












