;

Sekda Sultra Buka Sosialisasi Permendagri 17/2023 dan Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

MEDIATAMASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 serta Penandatanganan Bersama Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra. Acara ini digelar di Aula Dinas Dukcapil Provinsi Sultra pada Jumat (18/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Dinas Ketapang, ESDM, Perindag, Perkebunan dan Hortikultura, Pariwisata, Kominfo, BKD, Kehutanan, Bappeda, Nakertrans, serta Kesbangpol yang diwakili Sekretaris Dinas, beserta peserta dari 15 perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemprov Sultra dalam memperkuat integrasi data kependudukan guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, tepat sasaran, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam laporannya, Kepala Dinas Dukcapil Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menetapkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri adalah satu-satunya data resmi yang digunakan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penegakan hukum.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Pelaksanaan juga mendapat dukungan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui surat persetujuan (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) terkait pemberian akses data kepada 15 OPD tersebut.

Fadlansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK yang telah difasilitasi oleh Ditjen OTDA Kemendagri dan kini menunggu pengesahan oleh Gubernur.

“Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang sejalan dengan PKS yang ditandatangani hari ini. Ini akan memastikan perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan by name by address untuk mendukung pelayanan publik dan pengambilan kebijakan,” ujar Fadlansyah.

Dijelaskan pula, Dukcapil Sultra hingga saat ini telah menandatangani PKS dengan total 32 OPD terdiri dari 17 OPD yang lebih dulu meneken perjanjian dan 15 OPD yang baru bergabung hari ini. Dari jumlah tersebut, 16 OPD sudah memiliki akses data, dan satu lainnya masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.

Fadlansyah menegaskan bahwa akses terhadap data kependudukan merupakan hak istimewa (privilege) yang diberikan hanya kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan mengingatkan agar hak akses ini digunakan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa data kependudukan merupakan aset strategis daerah. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tajam, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerjasama ini sangat penting, karena tidak hanya memperkuat sinergi antarinstansi, tetapi juga meletakkan dasar integrasi data yang kuat di setiap lini pelayanan,” ujarnya.

Sekda juga menyoroti empat manfaat utama dari penandatanganan PKS ini: Memperkuat sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik; Meningkatkan akurasi dan kualitas data dalam pengambilan kebijakan serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam menciptakan ekosistem data yang aman, sehat, dan bermanfaat. Menurutnya, tantangan seperti menjaga akurasi dan privasi data harus dihadapi dengan komitmen dan integritas tinggi.

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dengan 15 perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, digital, terintegrasi, dan modern menuju pemerintahan yang responsif dan adaptif di era transformasi digital.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;